Apa Syarat Pilkada DKI Jakarta 1 Putaran? Ini Penjelasannya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 28 November 2024 | 19:56 WIB
Apa Syarat Pilkada DKI Jakarta 1 Putaran? Ini Penjelasannya!
Syarat Pilkada DKI 1 Putaran (Freepik)

Suara.com - Tahukah Anda, bahwa pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 memiliki ketentuan khusus terkait syarat kemenangan dalam satu putaran? Ternyata ini menjadi ciri pembeda Jakarta dari wilayah lain di Indonesia.

Lantas, apa syarat Pilkada DKI 1 putaran? Dalam Pilkada Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara untuk dapat memenangkan pemilihan pada putaran pertama. Menurut Wahyu Dinata, Ketua KPU DKI Jakarta, persyaratan ini sudah diatur secara tegas dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan demokrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Detail Syarat Menang 1 Putaran DKI Jakarta 

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, dinyatakan bahwa pasangan calon dengan suara terbanyak akan keluar sebagai pemenang. Namun, aturan ini berbeda untuk Pilkada Jakarta 2024. Di ibu kota, pasangan calon hanya bisa menang dalam satu putaran jika berhasil meraih lebih dari 50% suara.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan tersebut menyebutkan: 

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta yang mendapatkan suara lebih dari 50% akan dinyatakan sebagai pemenang".

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan tersebut, maka pemilihan putaran kedua akan dilaksanakan. 

Sebagai daerah berstatus khusus, Jakarta memiliki regulasi yang berbeda dari wilayah lain. UU DKJ, yang disahkan pada April 2024, menegaskan pentingnya legitimasi yang kuat bagi pemimpin ibu kota. 

Anggota legislatif berpendapat bahwa kemenangan dengan lebih dari 50% suara memberikan mandat yang kokoh kepada gubernur terpilih untuk mengelola Jakarta, terutama dalam menghadapi tantangan tata kelola yang kompleks.

Aturan Pilkada 2 Putaran

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran, jika terjadi, hanya berlaku di Jakarta. Pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%. Pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua adalah mereka yang menempati posisi pertama dan kedua dalam jumlah perolehan suara pada putaran pertama.  

baca juga

“Apabila pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak terdapat pasangan calon yang meraih lebih dari 50% suara, maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua. Pemilihan ini diikuti oleh dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama".

Tahapan dalam putaran kedua pemilihan meliputi:  

1. Persiapan dan distribusi peralatan untuk penyelenggaraan pemilihan;  

2. Kampanye yang berfokus pada visi, misi, dan program pasangan calon;  

3. Pemungutan dan penghitungan suara;  

4. Rekapitulasi hasil perolehan suara.  

Selanjutnya, pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran kedua akan ditetapkan sebagai pemenang.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

News | Kamis, 28 November 2024 | 19:49 WIB

Hasil Real Count Pilkada 2024 Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Siapa Unggul?

Hasil Real Count Pilkada 2024 Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Siapa Unggul?

News | Kamis, 28 November 2024 | 19:35 WIB

7 Sumber Penghasilan Kris Dayanti, Masih Punya Ladang Cuan Meski Kalah di Pilkada Batu

7 Sumber Penghasilan Kris Dayanti, Masih Punya Ladang Cuan Meski Kalah di Pilkada Batu

Lifestyle | Kamis, 28 November 2024 | 19:28 WIB

Terkini

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

×