"Berdasarkan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan posisi korban dan pelaku masih di bawah umur maka wajib mengutamakan keadilan restoratif atau wajib diupayakan diversi. Jadi bukan penanganan yang lama, tapi karena ada upaya diversi yang kami penuhi langkah-langkahnya sesuai amanat undang-undang," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan