Akibatnya, korban pun dianiaya oleh para pelaku dengan cara dipukuli, ditendang dan dijambak hingga nangis kesakitan. Beruntung aksi pelaku berhasil dihentikan oleh seorang warga yang kebetulan melintas.
"Saudara C menuduh korban menyebarkan bahwa saudari D sudah tak perawan, namun korban menjawab tidak menyebarkan seperti itu," terang Hengki.
"Lalu saudari C memukul korban dengan tangan kanan mengepal. Kemudian menarik rambut korban hingga terjatuh lalu memukul punggung korban berkali-kali. Dan saudari D menendang kepala korban sebanyak 2 kali. Dan saksi F datang melerai," sambungnya.
Hengki menyebut hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut kendati keluarga korban telah melaporkannya sejak 27 Juli 2024.
Kata Hengki, pihaknya tengah mengupayakan adanya upaya persuasif di antara korban dan pelaku lantaran melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Berdasarkan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan posisi korban dan pelaku masih di bawah umur maka wajib mengutamakan keadilan restoratif atau wajib diupayakan diversi. Jadi bukan penanganan yang lama, tapi karena ada upaya diversi yang kami penuhi langkah-langkahnya sesuai amanat undang-undang," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan