Lagi! Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Perannya Jadi Agen dan Cuci Uang

Bangun Santoso

Senin, 02 Desember 2024 | 13:37 WIB
Lagi! Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Perannya Jadi Agen dan Cuci Uang
Para tersangka ditampilkan saat konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru kasus website judi online (judol) melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang masing-masing berperan sebagai agen judi online dan yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru yaitu AA berperan melakukan TPPU dan Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Ade Ary menjelaskan Tersangka AA ditangkap tanggal 26 November 2024 sedangkan Tersangka F alias W ditangkap tanggal 28 November 2024, Namun Ade Ary belum merinci terkait penangkapan tersebut.

"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta, " katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian Ade Ary menambahkan untuk barang bukti yang diamankan dari Tersangka F alias W yaitu satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta.

"Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan penelusuran (tracing) aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara, " katanya.

Ade Ary juga menyampaikan bahwa total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.


Kemudian untuk para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.

Selanjutnya, pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tuntutan pidananya bisa penjara paling lama 20 tahun, " kata Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Connie Bakrie Angkat Bicara Soal Pemanggilan Dirinya Oleh Polda Metro Jaya: Saya Sudah di Rusia

Connie Bakrie Angkat Bicara Soal Pemanggilan Dirinya Oleh Polda Metro Jaya: Saya Sudah di Rusia

News | Senin, 02 Desember 2024 | 13:24 WIB

Pasang Badan! PDIP Siap Beri Bantuan Hukum ke Connie Rahakundini di Polda Metro Besok: Kami Duga Ini Kriminalisasi

Pasang Badan! PDIP Siap Beri Bantuan Hukum ke Connie Rahakundini di Polda Metro Besok: Kami Duga Ini Kriminalisasi

News | Minggu, 01 Desember 2024 | 18:34 WIB

Legislator NasDem Desak Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli Bahuri: Harus Berani dan Tegas!

Legislator NasDem Desak Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli Bahuri: Harus Berani dan Tegas!

News | Sabtu, 30 November 2024 | 16:44 WIB

Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Komdigi: Rp 500 Perak Sudah Bisa untuk Depo

Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Komdigi: Rp 500 Perak Sudah Bisa untuk Depo

Tekno | Jum'at, 29 November 2024 | 22:32 WIB

Pemerintah Anggap Judi Online Bencana Sosial, Jumlah Pemain Slot RI Tembus 8,8 Juta Orang

Pemerintah Anggap Judi Online Bencana Sosial, Jumlah Pemain Slot RI Tembus 8,8 Juta Orang

Tekno | Jum'at, 29 November 2024 | 14:36 WIB

Menilik Kekayaan Meutya Hafid: Langsung Rombak Pejabat Komdigi, Prabu Revolusi Ikut 'Didepak'

Menilik Kekayaan Meutya Hafid: Langsung Rombak Pejabat Komdigi, Prabu Revolusi Ikut 'Didepak'

Lifestyle | Jum'at, 29 November 2024 | 11:08 WIB

Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan

Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan

News | Kamis, 28 November 2024 | 18:23 WIB

Terkini

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

×