Lagi! Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:05 WIB
Lagi! Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp450 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asset Pasific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma. (Foto: Humas Kejagung).

Pengembangan dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Jerat 7 Korporasi Tersangka

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU

Kejagung juga sebelumnya telah menyita uang senilai Rp450 miliar terkait dengan tersangka perusahaan PT Asset Pacific.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI