KontraS Sebut Ada 29 Vonis Mati untuk 57 Terpidana dalam 1 Tahun Terakhir

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 06 Desember 2024 | 12:55 WIB
KontraS Sebut Ada 29 Vonis Mati untuk 57 Terpidana dalam 1 Tahun Terakhir
Ilustrasi hukuman mati. (Antara/ist)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan hasil pemantauan soal vonis hukuman mati sepanjang periode Desember 2023 sampai November 2024.

Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan bahwa pihaknya mencatat ada penjatuhan 29 vonis pidana mati dengan 57 terpidana.

“Mayoritas kasus yang divonis merupakan tindak pidana narkotika sebanyak 16 kasus dan 13 lainnya kasus pembunuhan,” kata Andi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/12/2024).

Dia juga mencatat bahwa 49 terpidana yang dijatuhi vonis hukuman mati merupakan warga negara Indonesia dan 8 terpidana lainnya adalah warga negara Iran.

Menurut dia, kasus narkotika menjadi tindak pidana dengan jumlah vonis pidana mati karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuka ruang bagi penjatuhan vonis mati.

“Per April 2024, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat terpidana mati di Indonesia berjumlah 530 orang yang tersebar di 67 lembaga pemasyarakatan,” ungkap Andi.

“Menurut data yang sama, mayoritas terpidana mati yakni 360 orang merupakan terpidana tindak pidana narkotika. Vonis pidana mati yang dijatuhkan akan menambah panjang daftar terpidana mati yang menghuni berbagai lapas di Indonesia,” tambah dia.

Andi menilai 530 narapidana tersebut kini tak jelas nasibnya karena merena belum dieksekusi tetapi tak kunjung mendapatkan grasi dari presiden.

Hal itu lantas menyebabkan sejumlah terpidana dengan vonis mati masih mendekam di penjara selama belasan bahkan ada yang lebih dari 20 tahun.

baca juga

“Banyaknya terpidana mati yang mendekam dalam lembaga pemasyarakatan secara langsung berkontribusi bagi ‘berlebihnya’ penghuni lapas yang menyulitkan para petugas lapas dalam melakukan pembinaan,” ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi menyebut hukum pidana Indonesia masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehngga dia menilai pemerintah belum berniat menghapus vonis mati dari hukum pidana.

“Terbukti pada KUHP Baru yang disahkan pada awal 2023 dan akan berlaku 2026 nanti, pidana mati masih diatur walaupun dengan syarat pemberlakuan yang lebih ketat,” ucap Andi.

Dia menjelaskan bahwa vonis mati pada KUHP Baru diatur akan berlaku untuk pidana khusus yang diancamkan secara alternatif kepada para terdakwa.

“Artinya, pidana mati tidak lagi tergolong sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam KUHP lama. Jika diberlakukan nantinya, ketentuan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan,” tandas Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing

Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 11:55 WIB

Kasus ABG Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus: Meski Nyaris Tewas, Sang Ibu Maafkan Aksi Sadis MAS

Kasus ABG Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus: Meski Nyaris Tewas, Sang Ibu Maafkan Aksi Sadis MAS

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 22:55 WIB

Tak Main-main! Budi Gunawan Umumkan Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Tak Main-main! Budi Gunawan Umumkan Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Video | Jum'at, 06 Desember 2024 | 10:00 WIB

Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi

Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 15:01 WIB

Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak

Punya Harta Rp 679 Miliar, CEO UnitedHealthcare Tewas Ditembak

Bisnis | Kamis, 05 Desember 2024 | 07:55 WIB

Terkini

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

×