Suara.com - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengatakan pihaknya bakal mempercepat eksekusi hukuman mati bagi para terpidana narkotika yang telah inkracht, atau kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mulanya, pria yang akrab disapa BG ini mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama desk pemberantasan narkotika, ada tiga hal yang menjadi komitmen prioritas untuk ditindaklanjuti dalam pemberantasan narkoba.
“Ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama dari Rakor pada hari ini yang akan segera ditindaklanjuti sebagai upaya langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba,” kata BG di Mabes Polri, Kamis (5/9/2024).
Pertama lanjut BG, komitmen untuk memperkuat sinergi antara lembaga dan kementerian yang masuk dalam desk pemberantasan narkotika.
“Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” jelasnya.
Kemudian BG melanjutkan bakal memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba.
Selain itu ia menyebut pihaknya akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sufah berkekuatan hukum tetap.
“Mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum,” ujarnya.
BG mengatakan, percepatan eksekusi itu guna mencegah adanya pengendalian narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
“Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasarakatan,” ungkapnya.