Tujuannya memberikan motivasi bagi penyelenggara jalan agar selalu bekerja lebih baik serta berinovasi dalam membangun dan mengelola jalan di Indonesia. Sekaligus sebagai tonggak monumen atau pengingat tentang eksistensi jalan di negeri kita.
Berdasarkan hasil penjejakan terhadap Jalan Nasional dan Jembatan Nasional negeri kita, khususnya Jalan Nasional dan Jembatan Nasional yang dibangun semasa kemerdekaan, bisa direkomendasikan beberapa Jalan Nasional dan Jembatan Nasional sebagai dasar penetapan Hari Jalan.
Berikut ini adalah kriteria singkat, di mana objektivitas dikedepankan agar terhindar dari situasi subjektivitas:
1. Jalan yang akan ditetapkan sebagai hari jalan adalah jalan dengan status Jalan Nasional atau jembatan dengan status Jembatan Nasional. Bisa berupa jalan arteri primer menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2. Jalan Nasional atau Jembatan Nasional yang akan ditetapkan sebagai hari jalan adalah jalan yang beridentitas. Identitas jalan bisa mencakup tanggal, bulan, dan tahun. Bisa berkaitan dengan waktu pertama dibuat, dimulainya pembangunan, peresmian, sampai perdana digunakan. Tanpa identitas, tertutup peluang direkomendasikan sebagai dasar penetapan hari jalan.
3. Jalan Nasional atau Jembatan Nasional yang akan ditetapkan sebagai hari jalan adalah jalan dan jembatan beridentitas yang dibangun atau diinisiasi bangsa Indonesia.
4. Jalan Nasional dan Jembatan Nasional yang akan ditetapkan sebagai hari jalan memiliki makna penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Seperti teknologi penemuan baru pembuatan jalan dan pendapat pengakuan internasional, sampai melayani kepentingan perbatasan antarnegara, untuk fungsi pertahanan dan keamanan negara.