Kelakukan Baik Narapidana jadi Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti atau Tidak

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 16 Desember 2024 | 15:37 WIB
Kelakukan Baik Narapidana jadi Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti atau Tidak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kelakuan baik narapidana akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti. Sebelum memberikan amnesti, akan ada proses asesmen yang bakal dilakukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses pengajuan amnesti akan ditentukan oleh proses asesmen, apakah narapidana tersebut layak atau tidak mendapatkan pengampunan. Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses asesmen.

"Satu, soal tindak pidana; kedua, menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik; empat, kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di Imipas," sambung Supratman.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mempersiapkan pengajuan amnesti 44 ribu narapidana ke DPR RI untuk mendapatkan pertimbangan.

Supratman menyampaikan dirinya sudah berkoordinasi demgan Kementerian Imipas perihal pengajuan tersebut.

"Kami menunggu semua finalisasinya dari Kementerian Imipas, kemudian kami akan ajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Tapi secara prinsip kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan bapak presiden," kata Supratman.

Supratman berharap proses pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat, yakni awal tahun 2025.

"Di akhir tahun bisa selesai sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," ujar Supratman.

baca juga
Ilustrasi narapidana. [shutterstock]
Ilustrasi narapidana. [shutterstock]

Terbanyak untuk Narapidana Kasus Narkotika

Pemerintah tengah menyiapkan pemberian amnesti untuk 44 ribu narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan terbanyak yang bakal mendapat amnesti adalah narapidana kasus narkotika.

Diketahui Supratman sebelumnya menegaskan amnesti untuk narapidana kasus narkotika dikhususkan hanya untuk pengguna, bukan pengedar apalagi bandar.

"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39 ribu yang masuk dalam kategori pengguna," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

Supratman menegaskan saat ini proses asesmen masih berlangsung. Ia berujar proses tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Selain narapidana kasus narkotika, ada banyak narapidana dari kasus lain yang bakal mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, semisal narapidna menyangkut perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua, itu juga cukup bagus ya dalam upaya untuk membangun dialog dan rekonsiliasi untuk membangun Papua lebih baik ke depan," tutur Supratman.

Diketahui, pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait mencatat ada sebanyak 44.000 narapidana yang memungkinkam untuk diusulkan mendapat pemberian amnesti. Data tersebut itu telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas atau ratas di Istana Kepresidenan Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

39 Ribu Pengguna Narkotika Bakal Dapat Amnesti, Terbanyak Dibanding Narapidana Kasus Lain

39 Ribu Pengguna Narkotika Bakal Dapat Amnesti, Terbanyak Dibanding Narapidana Kasus Lain

News | Senin, 16 Desember 2024 | 15:32 WIB

44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, ICJR Soroti Hal Ini

44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, ICJR Soroti Hal Ini

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 15:29 WIB

44 Ribu Narapidana Memungkinkan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Daftar Kasus yang Bisa Diberi Pengampunan

44 Ribu Narapidana Memungkinkan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Daftar Kasus yang Bisa Diberi Pengampunan

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:13 WIB

Muncul Wacana Pilkada Dipilih DPRD di HUT Golkar, Menkum Supratman: Patut Dipertimbangkan

Muncul Wacana Pilkada Dipilih DPRD di HUT Golkar, Menkum Supratman: Patut Dipertimbangkan

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:45 WIB

Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:47 WIB

Terkini

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 18:53 WIB

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:51 WIB

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 18:50 WIB

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo

Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo

Malang | Selasa, 15 September 2026 | 18:48 WIB

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi untuk Mendukung Ekosistem Petrokimia Nasional

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi untuk Mendukung Ekosistem Petrokimia Nasional

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 18:46 WIB

BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:43 WIB

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 18:41 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 18:40 WIB

×