Satu per Satu Nama Bakal Diajukan ke DPR, Pemerintah Janji Transparan soal Napi Dapat Amnesti

Senin, 16 Desember 2024 | 15:57 WIB
Satu per Satu Nama Bakal Diajukan ke DPR, Pemerintah Janji Transparan soal Napi Dapat Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan mengumumkan nama-nama narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kepastian itu menjawab permintaan masyarakat yang menginginkan pemerintah transparan soal siapa saja yang mereka berikan amnesti.

"Memang akan kami umumkan. Justru saya menyambut baik," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

Supratman mengungkapkan bahwa Amnesty International sudah meminta kepada dirinya perihal transparansi dalam pemberian amnesti kepada 44 narapidana.

"Demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan, akan kami umumkan orang-orangnya, dan akan kami bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya," kata Supratman.

Lihat Kelakuan Baik Napi

Kelakuan baik narapidana akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti. Sebelum memberikan amnesti, akan ada proses asesmen yang bakal dilakukan.

Proses asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan bagi narapidana apakah layak atau tidak mendapatkan pengampunan dari pemerintah. 

"Satu, soal tindak pidana; kedua, menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik; empat, kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di Imipas," sambung Supratman.

Baca Juga: Dipecat karena Berkhianat, 'Dosa-dosa' Jokowi ke PDIP: Membelot Dukung Prabowo hingga Acak-acak MK

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mempersiapkan pengajuan amnesti 44 ribu narapidana ke DPR RI untuk mendapatkan pertimbangan.

Supratman menyampaikan dirinya sudah berkoordinasi demgan Kementeroan Imipas perihal pengajuan tersebut.

"Kami menunggu semua finalisasinya dari Kementerian Imipas, kemudian kami akan ajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Tapi secara prinsip kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan bapak presiden," kata Supratman.

Supratman berharap proses pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat, yakni awal tahun 2025.

"Di akhir tahun bisa selesai sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," ujar Supratman.

Napi Narkoba Terbanyak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI