Sadis! Ponakan Bakar Paman Hidup-hidup di Boyolali, Berawal karena Tanya soal Ayam ke Istri Pelaku

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 17 Desember 2024 | 00:00 WIB
Sadis! Ponakan Bakar Paman Hidup-hidup di Boyolali, Berawal karena Tanya soal Ayam ke Istri Pelaku
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Aris Wasita)

Suara.com - Polres Boyolali telah meringkus Budiyanto (56), pelaku yang telah tega bakar pamannya sendiri Giriyanto (65) di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku merupakan ponakan dari korban.

"Terkait perkara tersebut, saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan sejak 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pembakaran atau penganiayaan berencana pada Jumat (13/12) sekira pukul 18.00 WIB di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

"Jadi dalam perkara ini yang menjadi korban adalah Giriyanto, 65 tahun, pekerjaan swasta, alamat Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Karanggede," kata Joko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah.

"Untuk pelaku saudara Budiyanto, 56, pekerjaan swasta, tinggal bersama korban dan istrinya," katanya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.

"Jadi memang antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tinggal satu rumah. Pemicunya adalah pada hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok sehingga di sini pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban itu merasa tersinggung. Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban," katanya.

Ia mengatakan setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.

baca juga

"Langsung dibakar pakai korek api gas," katanya.

Ia mengatakan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, dikatakannya, motif lain adalah permasalahan yang menumpuk.

"Akumulasi permasalahan antara korban dan pelaku itu tinggal satu rumah. Hubungan pelaku dengan korban, istri pelaku merupakan keponakan korban," katanya.

Disinggung soal istri pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan istri pelaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan atau fakta yang kami peroleh, untuk istrinya tidak mengetahui perbuatan suaminya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Keluarga Muda Tewas Misterius di Ciputat, Saksi Mata yang Juga Kakak Korban Ungkap Kengerian

Satu Keluarga Muda Tewas Misterius di Ciputat, Saksi Mata yang Juga Kakak Korban Ungkap Kengerian

News | Senin, 16 Desember 2024 | 18:56 WIB

Wapres Gibran Sambangi Lokasi Kebakaran Kemayoran, Warga: Beliau Tadi Bilang Suruh...

Wapres Gibran Sambangi Lokasi Kebakaran Kemayoran, Warga: Beliau Tadi Bilang Suruh...

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:40 WIB

Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya

Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya

Religi | Rabu, 11 Desember 2024 | 15:06 WIB

Tragedi Sepak Bola Guinea: Bentrokan Suporter Tewaskan Banyak Orang

Tragedi Sepak Bola Guinea: Bentrokan Suporter Tewaskan Banyak Orang

Video | Selasa, 03 Desember 2024 | 20:00 WIB

Terkini

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:57 WIB

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:35 WIB

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:27 WIB

×