- Polres Cirebon Kota menangkap dua tersangka berinisial SS dan SB pada kasus pencurian uang serta perhiasan.
- Kedua pelaku mencuri harta korban saat proses evakuasi barang dari rumah yang terbakar pada 12 Agustus 2026.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar delapan gram.
Suara.com - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan emas milik warga yang terjadi saat proses evakuasi barang dari rumah korban yang terbakar pada 12 Agustus 2026.
Dua orang berinisial SS dan SB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan situasi saat warga sibuk menyelamatkan barang-barang dari rumah korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan kedua tersangka awalnya ikut membantu korban memindahkan perabot dari rumah yang terbakar. Dugaan pencurian muncul setelah keduanya melihat barang berharga milik korban di dalam lemari.
"Untuk sementara masih kita dalami keterangan dari para tersangka, karena niat muncul ketika melihat barang berharga milik korban saat evakuasi lemari," kata Bimantoro di Cirebon, Rabu.
Menurut Bimantoro, kedua tersangka diduga mengambil uang dan perhiasan ketika perhatian warga terfokus pada proses evakuasi. Aksi tersebut baru diketahui setelah korban berinisial NJ (41) menyadari sejumlah barang berharga miliknya hilang.
Polisi Telusuri Saksi di Lokasi
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi ketika proses evakuasi berlangsung.
"Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat warga membantu korban," ujarnya.
Dari keterangan para saksi, penyidik kemudian mengarah kepada SS dan SB sebagai pihak yang diduga mengambil barang milik korban.
Keduanya sempat membantah terlibat dalam pencurian ketika menjalani pemeriksaan awal.
"Awalnya saat interogasi kedua pelaku tidak mengaku, namun berdasarkan keterangan saksi kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku," katanya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang yang disimpan di saku tersangka, kendaraan, dan rumah.
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Uang Rp47 Juta dan Emas Diamankan
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar delapan gram.
Bimantoro mengatakan seluruh barang bukti berhasil ditemukan sebelum digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
"SS dan SB dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.