- Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak membongkar sindikat meterai palsu lintas provinsi.
- Polisi menangkap 16 tersangka di lima wilayah dan menyita jutaan keping meterai palsu siap edar.
- Aksi kejahatan sindikat tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Suara.com - Sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dibongkar Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sindikat ini telah mengedarkan jutaan meterai palsu dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Tak hanya meraup keuntungan ilegal, aksi sindikat tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan secara serentak di lima wilayah hukum.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 16 tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis meterai palsu, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga penjual.
Dekananto mengatakan sindikat tersebut menggunakan dua modus utama.
Pertama, mencetak meterai palsu baru. Kedua, mengolah kembali meterai bekas dengan menghapus tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian sehingga terlihat seperti meterai baru.
Meterai hasil produksi maupun rekondisi itu kemudian diedarkan kepada konsumen melalui berbagai platform marketplace.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ungkap Dekananto.
Jutaan Meterai Palsu Beredar
Polisi menemukan bahwa sindikat tersebut tidak sekadar menyiapkan meterai palsu untuk diedarkan. Dalam setahun terakhir, mereka tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu.
Dari aktivitas tersebut, perputaran uang yang berhasil dihimpun sindikat mencapai sekitar Rp40,07 miliar.
Besarnya potensi kerugian negara membuat polisi dan Ditjen Pajak melakukan penindakan sekaligus menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dekananto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga meterai yang jauh lebih murah di platform online. Masyarakat diminta membeli meterai melalui saluran resmi, termasuk Kantor Pos, untuk memastikan keasliannya. (Antara)