"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
- Misteri Mobil Buronan Harun Masiku
KPK mengeklaim pihaknya pernah menemukan dokumen penting di dalam mobil tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan hal tersebut saat berada di Bogor, Kamis (12/9/2024).
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," katanya.
Meski begitu, Asep tidak mengungkap lebih rinci mengenai dokumen apa yang ditemukan di mobil buronan yang sudah dicari KPK selama lebih dari empat tahun itu.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa mobil Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024. Dia menyebut bahwa mobil tersebut sudah terparkir di Thamrin Residence selama sekitar dua tahun.
Kaesang Klarifikasi Soal Dugaan Gratifikasi pada Penggunaan Jet Pribadi ke KPK
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tiba-tiba.
Mengenai kedatangannya ini, Kaesang mengeklaim dirinya hadir atas inisiatif sendiri untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi.
"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK, sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," kata Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," tambah dia.
Menurut Kaesang, hal yang diklarifikasi kepada KPK hari ini berkaitan dengan perjalanannya menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.
Oktober
- Mantan Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Tersangka
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemprov Kalsel.
Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan berkaitan dengan tiga proyek pembangunan.