Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku

Selasa, 17 Desember 2024 | 07:00 WIB
Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
Tom Lembong dan Kaesang Pangarep (kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
78 pegawai KPK terlibat pungli saat hukuman permintaan maaf di depan pimpinan lembaga antirasuah itu.(Foto Dok KPK)
78 pegawai KPK terlibat pungli saat hukuman permintaan maaf di depan pimpinan lembaga antirasuah itu.(Foto Dok KPK)

Tumpak menerangkan, meski 78 pegawai dinyatakan terbukti menerima uang dari tersangka korupsi, sanksi terberat yang bisa mereka berikan hanya berupa permohonan maaf terbuka secara langsung.

"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung," ujarnya.

Namun, mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk memberikan sanksi disiplin.

"Majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku PPK, pejabat pembina kepegawaian untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Tumpak.

Maret

  • Jaksa KPK Peras Saksi Rp 3 Miliar

Dewas KPK menyatakan telah meneruskan laporan terkait jaksa KPK  yang diduga melakukan pemerasan Rp 3 miliar terhadap saksi. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pemerasan tersebut. Setelah melalui prosedur pengaduan di Dewas KPK, laporan kemudian dilanjutkan ke Deputi Penindakan KPK.

"Sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2024).

April

Baca Juga: Selain Keluarga Jokowi, Ini Daftar 27 Kader Dipecat PDIP: Ada Effendi Simbolon hingga Eks Wamendagri John Wempi Wetipo

  • Wacana Peleburan KPK dan Ombudsman

Pada April 2024, berhembus wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku pernah mendengar KPK dan Ombudsman dilebur.

"Karena informasi yang kami dapat, 'oh ini sudah dibahas loh di Bappenas, rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi, melebur ke Ombudsman. Nah itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas, apakah pernah, benar ada pembahasan rapat seperti itu. Tentu kalau benar adanya, penting untuk dikritisi idenya," kata Kurnia.

Kurnia menyebut rencana meleburkan KPK dengan Ombudsman, akan menghilangkan kewenangan penindakan, dan hanya dapat melakukan pencegahan.

"Kalau tiba pada kesimpulan KPK harus pencegahan, kalau indeks persepsi korupsi (IPK) sudah 70-an, 80-an, oke gituloh. Ini kan IPK kita masih 30-an, banyak problem bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini. Jadi kalau kesimpulannya adalah mengganti KPK menjadi pencegahan tentu adalah solusi yang keliru," tegasnya.

Untuk itu, Kurnia menegaskan bahwa ICW menolak wacana peleburan KPK dengan Ombudsman ini. Dia menyebut KPK masih memiliki fungsi penindakan yang penting.

  • Firli Bahuri Peras SYL

Ajudan SYL, Panji Hartanto dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (17/4/2024). Saat sidang berlangsung hakim menanyakan soal Firli yang meminta uang Rp 50 miliar kepada SYL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI