- Tom Lembong Tersangka
Kejagung RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
November
- Kaesang Lolos Skandal Jet Pribadi
KPK menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tetap menelaah laporan dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
“Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Nurul Ghufron kala menjadi Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron menjelaskan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi.

Untuk itu, kata dia, Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” beber Ghufron.
“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” tambah dia.
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR RI
Salah satu angin segar dalam pemberantasan korupsi ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada 18 November 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dimasukkan dalam prolegnas jangka menengah tersebut.
“Kita sudah masukkan dia di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Doli.