Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku

Selasa, 17 Desember 2024 | 07:00 WIB
Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
Tom Lembong dan Kaesang Pangarep (kolase)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proyek pertama yang diduga melibatkan tindakan suap ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaannya sebesar Rp23 miliar.

“Pembangunan Samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Proyek ketiga ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.

Menurut dia, para tersangka diduga memberikan bocoran HPS (harga perkiraan sendiri) dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan lelang. Kemudian, lanjut dia, para tersangka juga merekayasa pemilihan e-katalog. Ghufron menyebut juga ada kongkalikong antara para tersangka dengan konsultan perencana.

“Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” ucap Ghufron.

  • Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Meski sempat dibebaskan, sidang dugaan suap Hakim Agung Nonaktif Gaqzalba Saleh dilanjutkan hingga tahap putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Baca Juga: Selain Keluarga Jokowi, Ini Daftar 27 Kader Dipecat PDIP: Ada Effendi Simbolon hingga Eks Wamendagri John Wempi Wetipo

Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

  • Skandal 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tanur

Bukan hanya KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Salah satunya ialah OTT yang menjaring tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dan membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur. Adapun ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindy.

“Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).

Dalam kasus ini, Abdul mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI