Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku

Selasa, 17 Desember 2024 | 07:00 WIB
Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
Tom Lembong dan Kaesang Pangarep (kolase)

"Saya pikir sudah (tahu lokasi Harun Masiku) penyidik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Saat itu, Alex menyampaikan harapannya untuk bisa menangkap Harun Masiku dalam waktu sepekan.

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," tambah Alex. 

Pada kesempatan yang lain, Alex menyebut bahwa pernyataan itu tidak mengindikasikan bahwa dirinya mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Ilustrasi Harun Masiku, tersangka suap yang jadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Harun Masiku, tersangka suap yang jadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]

"Kan saya bilang mudah-mudahan. Posisi HM (Harun Masiku) di mana, saya enggak tahu, biar penyidik yang mencari," kata Alex kepada wartawan, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Dia mengaku selalu mendorong tim penyidik untuk mencari keberadaan dan menangkap Harun Masiku. Menurut Alex, pernyataan bahwa Harun Masiku bisa ditangkap seminggu ke depan hanya harapan yang disampaikan, bukan indikasi dirinya mengetahui keberadaan Harun.

Juli

  • SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Selain Keluarga Jokowi, Ini Daftar 27 Kader Dipecat PDIP: Ada Effendi Simbolon hingga Eks Wamendagri John Wempi Wetipo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Wali Kota Semarang Mbak Ita Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka itu terjadi setelah tim penyidik KPK menggeledah kantor Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita juga menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI