Kasus Firli Bahuri Mangkrak, Nawawi Tegaskan KPK Harus Lakukan Supervisi

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:19 WIB
Kasus Firli Bahuri Mangkrak, Nawawi Tegaskan KPK Harus Lakukan Supervisi
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, Deputi Korsup KPK Didik Agung Wijanarko harus mengajukan supervisi ke Polda Metro Jaya perihal kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu (Firli Bahuri). Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Dia menilai bahwa penanganan kasus Firli Bahuri yang dilakukan Polda Metro Jaya terlalu berbelit-belit hingga mangkrak lebih dari setahun sehingga perlu adanya peran KPK untuk melakukan supervisi.

Terlebih, Nawawi juga menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk mensupervisi kasus tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Nawawi.

Sebagai informasi, Firli telah menjadi tersangka selama setahun tanpa penahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL pada Kamis, 23 November 2023 oleh Polda Metro Jaya.

Meski tidak ditahan, Polda Metro Jaya memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Firli.

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kejati Jakarta Sebut Berkas Perkara Firli Bahuri Masih di Polda Metro Jaya, Terakhir Dikembalikan Bulan Februari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI