Kejati Jakarta Sebut Berkas Perkara Firli Bahuri Masih di Polda Metro Jaya, Terakhir Dikembalikan Bulan Februari

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:53 WIB
Kejati Jakarta Sebut Berkas Perkara Firli Bahuri Masih di Polda Metro Jaya, Terakhir Dikembalikan Bulan Februari
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKJ Jakarta angkat bicara soal pemberkasan kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, saat ini pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam memberikan petunjuk dalam pemberkasan perkara. Selanjutnya, pemberkasan perkara bakal dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Saya rasa nggak kesulitan, karena itu kan terkait dengan materi. Materi penyedikan perkara, pemenuhan alat bukti,” kata Syahron, di Kejati Jakarta, Rabu (11/12/2024).

“Baik itu keketerangan saksi ataupun misalkan barang buktinya atau dokumentasi peristiwanya. Saya rasa sepanjang itu bisa dipenuhi oleh teman-teman Polda Metro Jaya, saya pastikan pasti P21 dong sudah dipenuhi apa yang dikasih petunjuk,” terangnya.

Syahron menyinggung jika berkas pemberkasan perkara Firli dikembalikan Kejati Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Februari lalu. Setelahnya hingga saat ini, pihak ini Polda Metro Jaya belum mengirimkan kembali berkas tersebut.

“Nggak ada (kesulitan). Intinya kalau hari ini kan berkas belum dikembalikan ke kita,” katanya.

Firli Mangkir Panggilan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebelumnya, mangkir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya, dalam pemeriksaannya di Mabes Polri.

Firli sendiri diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tibdak pidana suap dan gratifikasi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

baca juga

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tidak dapat hadir dalam oemeriksaan kali ini.

“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB, telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Ade Safri, usai dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

Semula, Firli Bahuri bakal dimintai keterangan di Lantai 6, Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat disinggung soal alasan absennya Firli dalam pemeriksaan, Ade Safri mengaku tidak mengetahuinya secara detail.

“Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar, penasihat hukumnya,” kata Ade.

Jadi Tersangka

Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kepastian tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengemukakan, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya.

Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Masih Melenggang Bebas, Kinerja Kortas Tipikor Dipertanyakan

Firli Bahuri Masih Melenggang Bebas, Kinerja Kortas Tipikor Dipertanyakan

Liks | Rabu, 11 Desember 2024 | 19:02 WIB

Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Polda Metro Jaya Buka Posko Korban Ria Beauty

Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Polda Metro Jaya Buka Posko Korban Ria Beauty

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 13:19 WIB

Ledakan Mirip Bom Dekat Wapress Diduga dari Tabung Gas Spa, Tim Gegana Turun Tangan

Ledakan Mirip Bom Dekat Wapress Diduga dari Tabung Gas Spa, Tim Gegana Turun Tangan

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:46 WIB

Pramono-Rano Unggul Pilkada DKI, 800 Polisi Amankan Rekapitulasi di Hotel Sari Pan Pacific

Pramono-Rano Unggul Pilkada DKI, 800 Polisi Amankan Rekapitulasi di Hotel Sari Pan Pacific

Kotak Suara | Sabtu, 07 Desember 2024 | 17:18 WIB

Perayaan Natal Tiberias 2024, Hari Ini Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitaran GBK

Perayaan Natal Tiberias 2024, Hari Ini Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitaran GBK

News | Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:17 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Tindak Pidana Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Tindak Pidana Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 19:26 WIB

Polda Metro Jaya Konsolidasi Tindak Lanjut Kasus Suap Firli Bahuri, Bakal Dijemput Paksa?

Polda Metro Jaya Konsolidasi Tindak Lanjut Kasus Suap Firli Bahuri, Bakal Dijemput Paksa?

News | Selasa, 03 Desember 2024 | 13:20 WIB

Terkini

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:55 WIB

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:54 WIB

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

×