Berapa Lama Jabatan Pendamping Desa? Gajinya Ternyata Cukup Menggiurkan

Baehaqi Almutoif

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:35 WIB
Berapa Lama Jabatan Pendamping Desa? Gajinya Ternyata Cukup Menggiurkan
Apa Tugas Pendamping Desa 2025 (Freepik)

Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki program pendamping desa.

Program ini ada dua jenis, yakni Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Keduanya memiliki perbedaan, jika Pendamping Desa berasal dari penduduk desa setempat atau penduduk yang berbatasan. Berbeda dengan Pendamping Lokal Desa yang berasal dari penduduk desa di kecamatan setempat atau yang berbatasan.

Pendamping Desa memiliki gaji yang cukup lumayan. Bahkan ada yang menyebut setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 148 tahun 2022 telah diatur mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Honorarium Pendamping Desa berkisar antara Rp2.052.000–Rp4.861.000. Sedangkan biaya operasionalnya antara Rp1.252.800–Rp2.281.480.

Sementara itu gaji Pendamping Lokal Desa sebesar Rp1.382.000–Rp2.393.000 dan biaya operasional Rp377.000–Rp979.000.

Lantas, berapa lama jabatan pendamping desa?

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa Pasal 32 disebutkan sumber pendanaan terhadap Pendampingan Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.

baca juga

Berdasarkan Kemenkes.go.id, jabatan pendampingan desa tertera dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kesepakatan tersebut disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pendampingan desa.

Umumnya, jabatan pendamping lokal desa satu tahun dimulai pada 1 Januari hingga 31 Desember. Namun, bisa saja berakhir di tengah jalan jika tidak taat terhadap hak dan kewajiban.

Tugas Pendamping Desa

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2. Tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa adalah sebagai berikut:

1. Mendampingi desa alam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berskala local esa, antar desa, maupun Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terutama terkait dengan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan Sustainable Develompent Goals Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait.
4. Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
5. Secara aktif melaporkan kegiatan sehari-hari berkaitan dengan implementasi program kerja desa, Kerjasama antara desa, dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
6. Melaporkan kegiatan harian desa yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian alam Sistem Informasi Desa.
7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
8. Melakukan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Contoh CV Pendamping Desa 2025 Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Contoh CV Pendamping Desa 2025 Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 21:02 WIB

Ini Link Daftar Pendamping Desa 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Ini Link Daftar Pendamping Desa 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 15:10 WIB

Menteri Desa Jamin Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Gratis! Cek Cara Tugas dan Gajinya

Menteri Desa Jamin Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Gratis! Cek Cara Tugas dan Gajinya

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×