Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Patut Dicoba

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:54 WIB
Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Patut Dicoba
Presiden Prabowo Subianto. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi pertaubatan dan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri.

Dia menilai ide soal kemungkinan amnesty atau pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsi patut dicoba di tengah kebuntuan pemberantasan korupsi.

Terlebih, dia melanjutkan, tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar mulai dari milyaran hingga triliunan.

“Tentu ide ini akan aplikasi dengan syarat dan ketentuan berlaku tentu saja. Misal harus jujur, mengakui perbuatannya, membongkar modus korupsi yang lebih besar dan yang terpenting bukan pelaku utama,” kata Yudi kepada Suara.com, Jumat (20/12/2024).

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Yudi mengatakan KPK kini mengalami pelemahan meskipun Kejaksaan dan Kepolisian cukup berprestasi menangani tindak pidana korupsi.

“Di bidang penindakan koruptor saat ini kita bisa melihat bagaimana hukuman badan koruptor yang ringan, itu pun mendapat remisi dan pembebasan bersyarat sehingga penjara mereka hanya sebentar,” ujar Yudi.

“Sementara, mereka tidak bisa dimiskinkan karena belum ada UU Perampasan aset sehingga keluar dari penjara tetap kaya,” tambah dia.

Di sisi lain, tambah Yudi, bidang pencegahan, reformasi birokrasi, digitalisasi dan perbaikan sistem terhambat dengan rendahnya integritas aparat yang masih tetap melakukan korupsi.

Yudi juga mengakui bahwa ide Prabowo untuk memaafkan koruptor ini akan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Terlebih, saat ini masih ada aturan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan.

Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

“Tentu jika ide tersebut ingin diaplikasikan maka harus dibuat aturan baik hukum maupun teknisnya, termasuk juga pasca amnesty jika masih melakukan korupsi maka hukumannya harus sangat berat,” tutur Yudi.

Lebih lanjut, Yudi juga mengatakan mitigasi risiko perlu dilakukan seperti kejujuran koruptor ketika mengakui kesalahannya, termasuk juga soal klasifikasi, koruptor kecil, sedang atau besar.

“Jangan sampai korupsi 5 kali hanya ngaku 2 kali atau korupsi Rp10 milyar hanya ngaku Rp3 milyar,” ujar Yudi.

“Terakhir, tentu untuk merumuskan ini diperlukan pemikiran dan pembahasan mendalam agar bisa komprensif bagaimana idealnya pelaksanaannya jika memang nanti kebijakan tersebut benar benar diaplikasikan,” tandas dia.

Maafkan Koruptor asal Bertobat

Prabowo sebelumnya mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?

Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB

Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!

Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:38 WIB

Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?

Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:49 WIB

Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!

Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 16:45 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB