Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui

Senin, 23 Desember 2024 | 15:34 WIB
Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Reza secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.

“Menyatakan Terdakwa Reza Andriyansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Reza juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, vonis Reza lebih ringan dari hukuman penjara terdakwa lainnya, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dalam kasus ini, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun bui. 

Vonis yang dijatujkan majelis hakim terhadap Reza lebih enteng dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU sebelumnya menuntut agar Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun,” kata jaksa, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Reza diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Reza didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI