Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 23 Desember 2024 | 15:09 WIB
Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Suparta secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.

“Menyatakan Terdakwa Suparta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Suparta juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Suparta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.571.438.592.562,56 (Rp4,57 triliun). Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta yang dimiliki Suparta tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suparta harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut agar Suparta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata jaksa, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Sidang Vonis Harvey Moeis dkk, Hakim Beberkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah Terbukti

Selain itu, Jaksa juga menuntut Suparta diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta agar Suparta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar ar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun).

Apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa.

Suparta didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI