Taliban Hapus Catatan Kriminal Pendukungnya, Buka Bab Baru Sejarah Afghanistan

Andi Ahmad S | Suara.com

Senin, 23 Desember 2024 | 17:29 WIB
Taliban Hapus Catatan Kriminal Pendukungnya, Buka Bab Baru Sejarah Afghanistan
Tentara Taliban berjaga di dekat lokasi masjid yang dibom di Kabul Afghanistan. (Foto: AFP)

Suara.com - Penghapusan catatan kriminal pendukung Taliban dihapuskan oleh Pemimpin Tertinggi Emirat Islam Afghanistan, Hibatullah Akhundzada.

Kebijakan itu dikeluarkan pada dekrit yang mengatur rehabilitasi dan penghapusan catatan kriminal individu yang dinyatakan bersalah karena memiliki keterkaitan dengan Taliban (yang saat ini berada di bawah sanksi PBB terkait terorisme) selama pemerintahan republik sebelumnya.

Dekrit tersebut memuat 10 pasal dan menginstruksikan pihak peradilan, penegak hukum, serta otoritas pengawasan untuk menghapus semua catatan terkait warga negara Afghanistan dan individu yang berhubungan dengan Emirat Islam Afghanistan, yang sebelumnya dihukum, dicurigai, atau dituduh oleh rezim sebelumnya karena berkolaborasi dengan otoritas Afghanistan saat ini, demikian bunyi pernyataan tersebut.

Dekrit itu dapat merehabilitasi puluhan ribu warga negara Afghanistan yang dihukum selama kepresidenan Hamid Karzai dan Ashraf Ghani, lanjut pernyataan itu.

Pernyataan tersebut diungkap oleh layanan pers pemerintah Afghanistan, sebagaimana dilaporkan Sputnik pada Senin (23/12).

Juru Bicara Kementerian Kehakiman Afghanistan, Barakatullah Rasuli, menambahkan bahwa hanya pengadilan Imarah Islam yang berwenang membuat keputusan akhir mengenai apakah seseorang bersalah atau tidak.

“Kecuali jika mereka diajukan untuk peninjauan peradilan oleh pengadilan Emirat Islam berdasarkan instruksi pimpinan, mereka dianggap tidak bersalah,” kata Rasuli kepada Tolo News.

Tak hanya itu, Akhundzada juga mengeluarkan dekrit lain yang mengatur hukuman bagi kejahatan perdagangan manusia, demikian juga disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Dekrit tersebut memberikan wewenang kepada Kementerian Dalam Negeri Afghanistan untuk mencegah penyelundupan dan perdagangan manusia, menangkap pelaku, dan menyerahkan mereka ke pengadilan militer.

Emirat Islam Afghanistan adalah nama resmi yang digunakan oleh Taliban untuk menyebut pemerintahan mereka di Afghanistan. Nama itu digunakan setelah pada Agustus 2021, Taliban berhasil merebut kembali Kabul setelah runtuhnya pemerintahan Presiden Ashraf Ghani. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Jiwa Siklon Chido di Mozambik Capai Ratusan, Ribuan Rumah Hancur

Korban Jiwa Siklon Chido di Mozambik Capai Ratusan, Ribuan Rumah Hancur

News | Senin, 23 Desember 2024 | 17:22 WIB

Keamanan Warga Semakin Terancam, Israel Bangun Pos Pemukiman di Area Kontrol Palestina

Keamanan Warga Semakin Terancam, Israel Bangun Pos Pemukiman di Area Kontrol Palestina

News | Senin, 23 Desember 2024 | 17:09 WIB

Konflik Semakin Panas! Korut Kirim Drone Bunuh Diri ke Rusia, Siap Perluas Perang di Ukraina

Konflik Semakin Panas! Korut Kirim Drone Bunuh Diri ke Rusia, Siap Perluas Perang di Ukraina

News | Senin, 23 Desember 2024 | 16:28 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB