Geram! Sebut Rampok Ratusan Triliun, Prabowo Dukung Jaksa Banding Kasus Harvey Moeis: Vonis 50 Tahun

Senin, 30 Desember 2024 | 15:36 WIB
Geram! Sebut Rampok Ratusan Triliun, Prabowo Dukung Jaksa Banding Kasus Harvey Moeis: Vonis 50 Tahun
Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upaya banding juga terhadap Robert Indarto yang tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Tuntutan penuntut umum terhadap Robert Indarto adalah pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya banding juga dilakukan terhadap dua nama terdakwa lain, yakni Reza Andriansyah dan Suparta.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih  belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," bunyi keterangan tertulis.

Sementara itu, tim JPU menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Diketahui tuntutan penuntut umum terhadap Rosalina adalah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti," bunyi keterangan tertulis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI