Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tak hanya terkait kasus suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku yang kini masih buron. Penetapan tersangka kasus kedua Hasto itu tertuang dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.