MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold: Angin Segar Buat Partai Buruh Dorong Buruh Pabrik Hingga Petani Jadi Capres

Andi Ahmad S | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:45 WIB
MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold: Angin Segar Buat Partai Buruh Dorong Buruh Pabrik Hingga Petani Jadi Capres
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut positif Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

Menurutnya, dengan hal itu ke depan buruh pabrik hingga petani bisa jadi calon presiden atau calon wakil presiden.

"Ya, pertama partai buruh dan buruh Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tujuh hakim MK. Karena yang dua dissenting opinion kan ya, ya kita apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena demokrasi kembali sehat dan kedaulatan rakyat dikembalikan ke rakyat, kedaulatan dikembalikan ke rakyat. Kita sungguh luar biasa ya, apresiasi," kata Said kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Ia mengatakan, dengan adanya putusan ini siapapun bisa mencalonkan dirinya sebagai capres-cawapres termasuk buruh pabrik.

"Bagi partai buruh sebagai partai non-parlemen ini angin segar bahkan bisa menjadikan seorang buruh pabrik, partai buruh basisnya buruh ya, seorang buruh pabrik itu bisa dimajukan calon presiden atau calon wakil presiden melalui partai buruh," katanya.

Ia mengatakan, Partai Buruh sendiri akan menggelar Kongres pada 2026. Di sana, pihaknya akan memutuskan siapa figur yang akan didorong untuk bisa maju di Pilpres 2029.

"Nah ini akan kami putuskan di kongresnya Partai Buruh, Oktober 2026, kita akan majukan calon presiden atau calon wakil presiden sendiri dari partai buruh, nggak ada koalisi, itu akan kita putuskan di Kongres," ujarnya.

"Dan bisa saja seorang buruh atau buruh kami, ya tentu yang kredibel ya, yang udah tingkat nasional, udah dikenal orang, dan kita akan berpasangan dengan eksternal, apakah kita capresnya atau kita cawapresnya, itu tidak menutup kemungkinan diputuskan di Kongres," sambungnya.

Saat ditanya apakah Said sendiri akan maju di Pilpres 2029, ia mengatakan, semua tergantung keputusan Kongres.

"Ya kita serahkan pada kongres kan, di partai buruh nanti seperti tahun 2024 kemarin, kami mengadakan namanya adalah konvensi pemilihan capres. Jadi siapa saja boleh, partai buruh hanya alat, bisa dari internal sebagai presiden partai buruh bisa, bisa juga dari eksternal, bisa juga mantan buruh yang sudah dikenal luas, misalkan seperti saya dikenal luas secara internasional maupun secara nasional. Tapi bisa juga mantan buruh tani, pemimpin organisasi petani," katanya.

"Jadi intinya seorang buruh pabrik atau petani sawah, dia bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, dan bagi Partai Buruh itu akan dilakukan dalam Kongres," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025

Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 18:23 WIB

Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik

Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:34 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:26 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB