Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 18:23 WIB
Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum (pemilu) atau presidential threshold disambut positif Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua MK tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas penghapusan batasan tersebut.

"Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akan datang," tulisnya dalam akun X @JimlyAs seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kado tahun baru bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

"Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Selain itu, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Baca Juga: Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI