Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025

Chandra Iswinarno

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:23 WIB
Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum (pemilu) atau presidential threshold disambut positif Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua MK tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas penghapusan batasan tersebut.

"Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akan datang," tulisnya dalam akun X @JimlyAs seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kado tahun baru bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

"Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Selain itu, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

baca juga

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik

Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:34 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:26 WIB

Tahun 2029, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Usung Pasangan Capres-Cawapres Sendiri

Tahun 2029, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Usung Pasangan Capres-Cawapres Sendiri

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:49 WIB

Terkini

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Bri | Senin, 28 September 2026 | 18:53 WIB

Buntut Tewasnya ASN, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Latsamir Komcad

Buntut Tewasnya ASN, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Latsamir Komcad

News | Senin, 28 September 2026 | 18:52 WIB

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:51 WIB

Pakai Viva Queen White Advance Day Cream SPF 30 PA+++ Perlu Sunscreen Tambahan atau Tidak?

Pakai Viva Queen White Advance Day Cream SPF 30 PA+++ Perlu Sunscreen Tambahan atau Tidak?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Foto | Senin, 28 September 2026 | 18:46 WIB

Jadi Kandidat Dirjen WHO, Menkes Budi Minta Doa: Ini Ditugaskan Bapak

Jadi Kandidat Dirjen WHO, Menkes Budi Minta Doa: Ini Ditugaskan Bapak

News | Senin, 28 September 2026 | 18:45 WIB

Singapura Susah Payah Tundukkan Bangladesh 1-0, Gol Pemain Keturunan Hidupkan Asa The Lions

Singapura Susah Payah Tundukkan Bangladesh 1-0, Gol Pemain Keturunan Hidupkan Asa The Lions

Bola | Senin, 28 September 2026 | 18:43 WIB

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Ramaikan Turnamen "The Grand Serve" di Padel Parc Arkadia

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Ramaikan Turnamen "The Grand Serve" di Padel Parc Arkadia

Bri | Senin, 28 September 2026 | 18:43 WIB

×