MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 03 Januari 2025 | 12:52 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. (Suara.com/Bagas)

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons putusan yang telah diketuk palu Hakim MK pada Kamis (2/1/2024).

"Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Ia mengatakan, pihaknya juga akan menjadikan sejumlah pertimbangan MK untuk menghapus PT 20 persen sebagai pedoman untuk merevisi Undang-undang Pemilu.

Pertimbangan MK sendiri misalnya, memerintahkan pembentuk undang undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hahekat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

"Tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, dengan lahirnya putusan MK tersebut, maka pihaknya akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, kata dia, perkayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.

"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," katanya.

baca juga

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!

MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:07 WIB

Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya

Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:45 WIB

MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu

MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:23 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Naik Lagi, Masih di Atas USD 100/Barel

Harga Minyak Dunia Naik Lagi, Masih di Atas USD 100/Barel

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:31 WIB

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Biodata dan Profil Nino Fernandez yang Jadi Omongan Panas di X

Biodata dan Profil Nino Fernandez yang Jadi Omongan Panas di X

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:23 WIB

Reaksi John Herdman Usai Malaysia Lumat Singapura Pesta 6 Gol

Reaksi John Herdman Usai Malaysia Lumat Singapura Pesta 6 Gol

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:23 WIB

Gerak Cepat Sarawak di Perbatasan: Ancaman atau Peluang Emas untuk Pembangunan IKN?

Gerak Cepat Sarawak di Perbatasan: Ancaman atau Peluang Emas untuk Pembangunan IKN?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:21 WIB

IHSG Mulai Menghijau pada Awal Perdagangan, Pantau ENRG

IHSG Mulai Menghijau pada Awal Perdagangan, Pantau ENRG

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:17 WIB

John Herdman Buka Suara Usai Timnas Indonesia Hujan Gol Lawan Bangladesh

John Herdman Buka Suara Usai Timnas Indonesia Hujan Gol Lawan Bangladesh

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Tekno | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

×