MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:07 WIB
MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold dinilai menjadi angin segar terhadap demokrasi Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini mengaku tekejut dengan keputusan MK tersebut, mengingat lembaga tersebut telah 30 kali menolak gugatan presidential threshold.

Diketahui, Titi bersama sejumlah pakar hukum tata negara menjadi pihak yang turut konsisten mengajukan gugatan presidential threshold ke MK selama bertahun-tahun.

"Terus terang putusan tersebut membuat saya dan kami semua tercengang. Di luar bayangan kami bahwa MK akan mampu melangkah seprogresif itu setelah 30 kali mementalkan dan mementahkan pengujian pasal ambang batas pencalonan pilpres, 24 tidak dapat diterima dan 6 perkara ditolak," kata Titi, dikutip Suara.com dari akun X pribadinya, Jumat (3/1/2025).

Menurut Titi, hasil putusan itu menunjukan bahwa MK bukan hanya mengubah pendirian hukum soal kedudukan hukum pemohon, tapi juga menyangkut inkonstitusionalitas ambang batas pencalonan.

"Meski ini putusan yang mencengangkan, yang amat sangat terlambat membuat MK siuman dan 'bertobat', namun amat sangat patut kita syukuri. Kado awal tahun yang sangat indah bagi demokrasi Indonesia. Bak musim semi setelah sekian lama kebekuan menyelimuti pilpres kita," imbuh Titi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu mengajukan gugatan presidential threshold ke MK bersama Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay juga sejumlah mahasiswanya.

Namun, MK mengabulkan gugatan No.62/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Yogyakarta. Sementara gugatan yang diajukan Titi dan Hadar tidak diterima karena objek gugatan sama.

"Saya sendiri dan Pak @HadarNG sebelum Perkara kami (perkara 101/PUU-XXII/2024), sudah dua kali menguji pasal ambang batas ke MK. Pada 2017 dan 2019. Argumen kami mirip dengan argumen MK dalam Putusan 62. Namun, ketika itu permohonan kami belum mampu menggoyahkan "iman" pendirian hukum MK," kata Titi.

baca juga

"Bagi kami, tak penting permohonan siapa yang dikabulkan. Paling penting perjuangan panjang selama ini akhirnya mampu kami tuntaskan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya

Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:45 WIB

Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold

Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:41 WIB

MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu

MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:23 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB