MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:07 WIB
MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold dinilai menjadi angin segar terhadap demokrasi Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini mengaku tekejut dengan keputusan MK tersebut, mengingat lembaga tersebut telah 30 kali menolak gugatan presidential threshold.

Diketahui, Titi bersama sejumlah pakar hukum tata negara menjadi pihak yang turut konsisten mengajukan gugatan presidential threshold ke MK selama bertahun-tahun.

"Terus terang putusan tersebut membuat saya dan kami semua tercengang. Di luar bayangan kami bahwa MK akan mampu melangkah seprogresif itu setelah 30 kali mementalkan dan mementahkan pengujian pasal ambang batas pencalonan pilpres, 24 tidak dapat diterima dan 6 perkara ditolak," kata Titi, dikutip Suara.com dari akun X pribadinya, Jumat (3/1/2025).

Menurut Titi, hasil putusan itu menunjukan bahwa MK bukan hanya mengubah pendirian hukum soal kedudukan hukum pemohon, tapi juga menyangkut inkonstitusionalitas ambang batas pencalonan.

"Meski ini putusan yang mencengangkan, yang amat sangat terlambat membuat MK siuman dan 'bertobat', namun amat sangat patut kita syukuri. Kado awal tahun yang sangat indah bagi demokrasi Indonesia. Bak musim semi setelah sekian lama kebekuan menyelimuti pilpres kita," imbuh Titi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu mengajukan gugatan presidential threshold ke MK bersama Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay juga sejumlah mahasiswanya.

Namun, MK mengabulkan gugatan No.62/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Yogyakarta. Sementara gugatan yang diajukan Titi dan Hadar tidak diterima karena objek gugatan sama.

"Saya sendiri dan Pak @HadarNG sebelum Perkara kami (perkara 101/PUU-XXII/2024), sudah dua kali menguji pasal ambang batas ke MK. Pada 2017 dan 2019. Argumen kami mirip dengan argumen MK dalam Putusan 62. Namun, ketika itu permohonan kami belum mampu menggoyahkan "iman" pendirian hukum MK," kata Titi.

baca juga

"Bagi kami, tak penting permohonan siapa yang dikabulkan. Paling penting perjuangan panjang selama ini akhirnya mampu kami tuntaskan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya

Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:45 WIB

Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold

Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:41 WIB

MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu

MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:23 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×