YLBHI Ajak Rakyat Awasi Implementasi Putusan MK, Cegah Manipulasi Politik dan Waspadai DPR

Andi Ahmad S | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:16 WIB
YLBHI Ajak Rakyat Awasi Implementasi Putusan MK, Cegah Manipulasi Politik dan Waspadai DPR
Rapat Paripurna DPR RI [Antara]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold 20 persen.

Menurut YLBHI putusan itu menunjukan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum yang selama 10 tahun terakhir dinilai mengalami regresi dan pembusukan.

Namun demikian YLBHI mewaspadai tindak lanjut dari DPR RI atas putusan itu. Pasalnya beberapa putusan MK pernah dimaknai oleh DPR secara serampangan, seperti putusan gugatan Undang-Undang Pilkada beberapa waktu lalu.

"Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Arif Maulana dalam keterangannya kepada Suara.com, dikutip Sabtu (4/12/2024).

Tak hanya itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan dengan melihat berbagai undang-undang yang disahkan oleh DPR dalam 10 tahuh terakhir.

"Tanpa memperdulikan Partisipasi Bermakna, yang berdampak pada pengesahan Undang-Undang yang merugikan Rakyat, mengacaukan sistem negara hukum dan melanggar HAM," kata Arif.

Berdasarkan hal itu YLBHI menyampaikan empat desakannya. Pertama pentingnya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi dan marwah hakim-hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman secara Merdeka dengan melaksanakan seleksi mendapatkan yang terbaik, berintegritas, negarawan, dan mencegah intervensi dari kekuasaan.

Kedua DPR dan Pemerintah mematuhi putusan MK ini. Ketiga segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024,ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia. Dan, keempat menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama, Bertentangan dengan 'Kebebasan Beragama'

Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama, Bertentangan dengan 'Kebebasan Beragama'

News | Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:25 WIB

Tak Hadiri Acara Tahun Baru di Balai Kota, Jokowi Disebut Bakal Kikuk Ketemu Anies Hingga Ahok

Tak Hadiri Acara Tahun Baru di Balai Kota, Jokowi Disebut Bakal Kikuk Ketemu Anies Hingga Ahok

News | Sabtu, 04 Januari 2025 | 02:05 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB