Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama, Bertentangan dengan 'Kebebasan Beragama'

Chandra Iswinarno

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:25 WIB
Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama, Bertentangan dengan 'Kebebasan Beragama'
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk beragama. Jika tidak beragama, maka tidak akan tercatat dalam administrasi kependudukan (adminduk).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai keputusan MK tersebut sebagai langkah mundur dalam menghormati hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama.

"Kebebasan beragama seharusnya memberikan kemerdekaan bagi setiap individu untuk memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan, tanpa adanya kewajiban atau larangan apapun," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (4/1/2025).

Usman menyatakan bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005.

Ia menegaskan, meskipun MK menyebutkan istilah 'kebebasan beragama,' namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut justru dibatasi dalam dimensi yang sempit.

Warga negara diwajibkan untuk memilih agama, bahkan dilarang untuk tidak memiliki agama. Menurutnya, hal ini bukanlah kebebasan beragama yang sesungguhnya.

Usman juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut malah bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk mengikuti standar internasional.

"Indonesia diharuskan untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan prinsip-prinsip ICCPR, namun putusan MK menunjukkan arah yang bertentangan dengan kewajiban internasional tersebut," kata Usman Hamid.

Tak hanya itu, ia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan putusan MK oleh aparat penegak hukum, yang dapat berakibat pada pemenjaraan bagi mereka yang memilih untuk tidak beragama atau memiliki keyakinan yang berbeda dengan agama-agama yang diakui oleh negara.

baca juga
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Instagram)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Instagram)

Hamid juga menyoroti kemungkinan putusan tersebut memberikan ruang bagi kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan tindakan intoleransi atau diskriminasi terhadap individu yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama yang sah di Indonesia.

"Sangat dikhawatirkan, putusan MK ini bisa menjadi angin segar bagi praktik-praktik intoleransi dan diskriminasi di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan kebebasan beragama dan hak asasi manusia secara keseluruhan," katanya.

MK Tolak Uji Materil

Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam undang-undang.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Pada pertimbangannya, mahkamah menjelaskan bahwa konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukan kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

MK menilai konstitusi negara justru membentuk karakter agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang beragama.

“Berkenaan dengan isu konstitusional yang dipersoalkan oleh para Pemohon, maka perlu ditegaskan Kembali bahwa UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Hakim Arief juga menegaskan kewajiban bagi warga negara untuk menyatakan memeluk agama merupakan amanat dari Pancasila dan konstitusi.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tegaskan Warga Indonesia Wajib Beragama, Tidak Beragama Tak Tercatat di Adminduk

MK Tegaskan Warga Indonesia Wajib Beragama, Tidak Beragama Tak Tercatat di Adminduk

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:47 WIB

Pemerintahan Prabowo Diminta Tinjau Aturan yang Bertentangan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pemerintahan Prabowo Diminta Tinjau Aturan yang Bertentangan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 03:05 WIB

SETARA Institute Kecam Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam: Langgar Kebebasan Beragama

SETARA Institute Kecam Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam: Langgar Kebebasan Beragama

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 20:17 WIB

Terkini

Bahaya Laten Normalisasi Korupsi: Saat Pejabat Publik Memaklumi Kejahatan Luar Biasa

Bahaya Laten Normalisasi Korupsi: Saat Pejabat Publik Memaklumi Kejahatan Luar Biasa

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bebas Rontok! Ini 5 Eyelash Serum Korea yang Bikin Bulu Mata Lebat

Bebas Rontok! Ini 5 Eyelash Serum Korea yang Bikin Bulu Mata Lebat

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD

Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Viral Calon Kadet Putri Unhan Pilih Mundur Dibanding Lepas Hijab, Publik Soroti Kebijakan Tak Jelas

Viral Calon Kadet Putri Unhan Pilih Mundur Dibanding Lepas Hijab, Publik Soroti Kebijakan Tak Jelas

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Hasil Undian AFC Challenge League 2026/2027: Persib dan Borneo FC Sama-sama Berat

Hasil Undian AFC Challenge League 2026/2027: Persib dan Borneo FC Sama-sama Berat

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Bank Sumsel Babel Muaradua Apresiasi Kajari OKU Selatan atas Penyelesaian Kredit Bermasalah

Bank Sumsel Babel Muaradua Apresiasi Kajari OKU Selatan atas Penyelesaian Kredit Bermasalah

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Rupiah Makin Perkasa, Ditutup ke Rp17.748 per Dolar AS

Rupiah Makin Perkasa, Ditutup ke Rp17.748 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Purbaya Jamin Status Guru PPPK ke PNS Tak Ganggu Anggaran, Defisit APBN Tetap 2,4%

Purbaya Jamin Status Guru PPPK ke PNS Tak Ganggu Anggaran, Defisit APBN Tetap 2,4%

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:15 WIB

×