Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arief Budiman, mengaku belum mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto telah menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
"Saya belum menerima undangan panggilannya, dan baru siang ini dikabari by (WA) Whatsapp," kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (10/1/2025).
Dirinya mengklaim tidak mengetahui perihal undangan yang diberikan oleh lembaga anti rasuah tersebut dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang dari KPK.
"Nanti akan dijadwal ulang, (jadwalnya) belum, segera akan diberitahukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arief Budiman sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku yang masih buron dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Selain mantan Ketua KPU, KPK juga turut memanggil dua saksi lain untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua KPU Musi Rawas periode (2019-2024) Anasta Tias, dan Sekretaris Pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya.
KPK akan memanggil sekaligus memeriksa para saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini.
Hasto Tersangka
Baca Juga: Heboh! PDIP Tuding KPK Edisi Jokowi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
![Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat perayaan HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/10/70929-hut-pdip-ke-52-pdip-pdi-perjuangan-hasto-kristiyanto.jpg)
Penetapan Hasto sebagai tersangka juga didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.