Misteri Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK, Kubu Luthfi-Yasin: Kami Tak Tahu

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:05 WIB
Misteri Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK, Kubu Luthfi-Yasin: Kami Tak Tahu
Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]

Suara.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Denny Indrayana mengaku menghormati keputusan langkah kubu Andika Perkasa mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Denny mengaku belum mengetahui alasan dari pihak Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi itu.

“Kalau kami ditanya, tidak tahu persis alasannya apa,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

"Kami sudah meliahat ada surat yang beredar terkait pencabutan dan penarikan permohonan, kami juga membaca pemberitaan terkait penarikan permohonan itu. Tentu sikap kami menghormati karena itu hak dari pada pemohon," lanjut dia.

Denny mengatakan pihaknya masih menunggu penarikan gugatan itu akan disampaikan atau tidak dalam persidangan berikutnya.

Adapun sidang berikutnya untuk perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Andika-Hendi akan digelar Senin (20/1/2025)

"Akan terlihat akan dikonfirmasi menurut hukum acaranya dikonfirmasi oleh majelis, penarikan. Tentu kalau betul-betul ditarik maka perkara dengan sendirinya ditetapkan menjadi perkara yang tidak dilanjutkan pada proses dismisal," tutur Denny.

"Dari sisi kami selain menghormati adalah menunggu di persidangan selanjutnya bahwa ini betul-betul menjadi fakta persidangan," tambah dia.

Diketahui, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK.

“Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024,” demikian dikutip dari surat permohonan kepada MK, Senin (13/1/2025).

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Hendrar Prihadi alias Hendi.

“Iya, betul (gugatan dicabut),” ujar Hendi kepada wartawan.

Sebelumnya, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendrar, Roy Jansen Siagian dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 13:56 WIB

Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?

Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 10:53 WIB

MK Terima Surat Tim Andika-Hendi yang Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

MK Terima Surat Tim Andika-Hendi yang Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 10:22 WIB

PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?

PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?

News | Senin, 13 Januari 2025 | 15:00 WIB

Andika-Hendi Mendadak Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK, Ada Apa?

Andika-Hendi Mendadak Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK, Ada Apa?

News | Senin, 13 Januari 2025 | 14:39 WIB

Sebut Pilgub Sumut Rasa Pilpres, Pihak Edy-Hasan Tuding Ada Kecurangan 'Cawe-cawe'

Sebut Pilgub Sumut Rasa Pilpres, Pihak Edy-Hasan Tuding Ada Kecurangan 'Cawe-cawe'

News | Senin, 13 Januari 2025 | 11:48 WIB

Ipar Jokowi Sempat Dilarikan ke RS usai Jatuh saat Pimpin Sidang di MK, Begini Kondisi Terbaru Anwar Usman!

Ipar Jokowi Sempat Dilarikan ke RS usai Jatuh saat Pimpin Sidang di MK, Begini Kondisi Terbaru Anwar Usman!

News | Senin, 13 Januari 2025 | 10:45 WIB

Terkini

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:35 WIB

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:32 WIB