Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:54 WIB
Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Alor nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan gugatan Pilbup Alor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan yang disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan membuat Hakim Konstitusi Arief Hidayat terharu.

Awalnya, kuasa hukum Imanuel-Lukas, Joao Meco mengatakan pemohon mengajukan penarikan kembali gugatan yang telah masuk di MK karena keinginan Imanuel.

"Setelah kami membedah perkara dengan tim dan memberi masukan untuk lanjut tetapi pasangan terutama saudara Imanuel bersikeras untuk mengakhiri perkara ini, selanjutnya saya serahkan waktu kepada saudara Imanuel untuk menyampaikan permohonan pencabutan," kata Joao di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

"Sebelumnya saya, atas nama Mahkamah Konstitusi menghargai mau dicabut aja pemohonnya prinsipal datang, itu sangat menghormati kita itu," timpal Arief.

"Kami merasa demikian, karena kami datang tampak muka, pulang tampak punggung, jadi bukan bermaksud masuk di TV, haha," balas Joao sembari tertawa. 

Arief lantas mempersilakan Imanuel membacakan pernyataan pencabuatan gugatannya. Pada kesempatan itu, Imanuel menegaskan bahwa pencabutan permohonan ini dilakukan tanpa paksaan siapapun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

"Pernyataan pencabutan perkara nomor 290. Dengan ini di hadapan Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kami pasangan calon nomor urut 5 dengan sungguh-sungguh tanpa bujukan atau paksaan dari siapapun, pada hari ini 14 Januari 2024 dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan secara resmi mencabut perkara nomor 290," tutur Imanuel.

Dalam pertimbangannya, Imanuel menjelaskan MK dalam konteks pemilihan kepala daerah, tidak hanya melakukan diskursus yuridis elektronik untuk menemukan dan menetapkan jalan pemecahan yang tepat dan adil. 

Namun, lanjut dia, ini merupakan upaya sadar dan konstitusional untuk menyuburkan dan mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi substantif di Indonesia.

baca juga

Alasan lainnya ialah Imanuel menilai perlu adanya peralihan kepemimpinan ke generasi baru sehingga dia mengakui kemenangan pasangan nomor urut 2 Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo.

"Mencermati dinamika tantangan dan kompleksitas problematika pembangunan serta kondisi topografi yang bergunung-gunung dan ber pulau-pulau, kami berpendapat bahwa masa depan Kabupaten Alor membutuhkan peralihan pimpinan dari generasi 50 60-an ke generasi baru yakni generasi 70 80-an,” papar Imanuel.

“Pengakuan kami terhadap kemenangan pihak terkait sebagai wujud pilihan rakyat Alor yang berdaulat dengan mencabut perkara a quo adalah bagian penting dari proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Alor," lanjut dia.

Imanuel mengaku dirinya dan Lukas bersedia menyumbangkan ide dan gagasan jika dibutuhkan oleh pasanganIskandar-Rocky untuk pembangunan Kabupaten Alor, demi percepatan penyelesaian berbagai masalah pembangunan 5 tahun ke depan.

"Kami berkeyakinan sungguh bahwa keputusan mencabut perkara akan menyumbang terhadap terciptanya stabilitas sosial politik di Kabupaten Alor pasca Pilkada 2024 yang berdampak signifikan terhadap muncul dan berkembangnya kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Alor 5 tahun mendatang," kata Imanuel.

"Bahwa apabila dibutuhkan kemudian hari kami bersedia menjalin kerjasama dan berpegang teguh pada semangat yang terpatri indah dalam semboyan leluhur taramiti tominuku, walau berbeda tetap satu hati untuk secara bahu-membahu mengambil semua langkah yang diperlukan, guna kelancaran dan keberhasilan kepemimpinan pihak terkait pasangan nomor urut 2," tambah dia.

Menanggapi alasan pencabutan gugatan Imanuel, Arief mengaku terharu. Sebab, dia menyebut pandangan yang disampaikan Imanuel patut dicontoh banyak pihak.

"Baik terima kasih, saya atas nama Mahkamah sangat terharu ini, sungguh luar biasa kearifan lokal yang disampaikan pasangan calon nomor urut 5," ujar Arief.

"Untuk itu nanti akan saya laporkan di rapat pemusyawaratan hakim, bahwa perkara ini dicabut, dan ini bisa jadi contoh di Indonesia bagiamana indahnya pemilihan di Indonesia. Kalau semua orang Indonesia begini Indonesia emas 2045 akan terwujud, insyaallah," tandas dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:23 WIB

Penghina Prabowo Kini jadi Stafsus Menkomdigi, Rudi Valinka Disamakan Akun Fufufafa!

Penghina Prabowo Kini jadi Stafsus Menkomdigi, Rudi Valinka Disamakan Akun Fufufafa!

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:11 WIB

Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?

Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 10:53 WIB

Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan

Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan

News | Senin, 13 Januari 2025 | 17:45 WIB

Terkini

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

×