Dengan begitu, Kamal menduga adanya orang-orang yang tidak berhak memilih yang kemudian melakukan pencoblosan terhadap surat suara sejumlah DPT, surat suara cadangan 2,5 persen, serta surat suara cadangan lebih.
Dalam petitumnya, pihak Maximus-Peggi memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024 serta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong.
Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Mimika agar melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mimika dengan hanya diikuti Paslon Nomor Urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi dan Paslon Nomor Urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe.