Kejagung Sita Rp 21 Miliar dalam Mobil yang Terparkir di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Chandra Iswinarno

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:33 WIB
Kejagung Sita Rp 21 Miliar dalam Mobil yang Terparkir di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring penyidik Jampidsus keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]

Suara.com - Sejumlah uang sebanyak Rp 21 miliar dalam berbagai pecahan mata uang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.

Rudi Suparmono sendiri kini telah menjadi tersangka pada kasus suap pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Selain uang, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit. Sedangkan uang tunai yang ditemukan terdiri dari mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan barang bukti tersebut usai menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam satu unit mobil atas nama Elsi Susanti yang terparkir di rumah Rudi. Uang yang ditemukan tersebut yakni 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.

"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Penyidik Jampidsus sendiri melakukan penangkapan terhadap Rudi pada Selasa (14/1/2025) pagi sekira jam 05.00 WIB di Palembang.

Selanjutnya Rudi diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada jam 16.30 WIB.

Setelah pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.

baca juga

Rudi diduga keras menerima uang dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Dalam perannya selaku Ketua PN Surabaya, Rudi membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terlibat Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur, Kejagung Beberkan Uang yang Diterima Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono

Terlibat Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur, Kejagung Beberkan Uang yang Diterima Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 22:27 WIB

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Pramomo Ditahan Kejagung

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Pramomo Ditahan Kejagung

Foto | Selasa, 14 Januari 2025 | 22:32 WIB

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 21:16 WIB

Terkini

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

×