Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:27 WIB
Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Emil Elestianto Dardak yang mendaftar ke KPU setempat beberapa waktu lalu. (ANTARA/Willi Irawan)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membantah tudingan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, Joshua Victor dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataannya, Joshua menyebut tidak benar terjadi penggunaan DPT hingga 100 persen untuk memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elistianto Dardak di Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Giri, Desa Grogol TPS 07.

Menurut dia, saat itu, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan suara dalam mengelola data pemilih, bukan melakukan manipulasi.

“Yang terjadi sebenarnya adalah adanya kesalahan KPPS dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form model C Hasil KWK Gubernur yang semestinya jumlah pemilih dalam DPT ditulis berdasarkan form model A KAB.KOT Daftar Pemilih, tapi oleh KPPS ditulis berdasarkan form model C Daftar Hadir Pemilih Tetap KWK,” kata Joshua di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

“Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan perbaikan oleh KPPS pada saat itu juga di TPS 7 Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi,” tambah dia.

Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mendalilkan pelanggaran pada Pilkada 2024 berupa keterlibatan penyelenggara pilkada dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Wakil Gubernur Jawa Timur Gus Hans saat debat Pilgub Jatim, Senin (18/11/2024). [YouTube]
Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Wakil Gubernur Jawa Timur Gus Hans saat debat Pilgub Jatim, Senin (18/11/2024). [YouTube]

“Pelanggaran ini tidak hanya terjadi secara sporadis di tingkat TPS tetapi juga terindikasi melibatkan struktur penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota, hingga KPU provinsi,” kata Triwiyono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

baca juga

Dia menyebut ada indikasi kuat terjadinya pengaturan hasil pilkada secara terencana yang menciderai integritas demokrasi.

Triwiyono membeberkan bahwa terjadi manipulasi di tingkat TPS melalui pengubahan data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

“Proses ini didukung oleh ketidakwajaran seperti penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 100 persen di ribuan TPS yang terkonsentrasi di wilayah tertentu, seperti Sampang dan Pamekasan, demi memenangkan kandidat tertentu,” tutur Triwiyono.

“Hal ini membuktikan bahwa manipulasi suara dirancang sejak awal dengan pola yang konsisten,” lanjut dia.

Kemudian di tingkat kecamatan, Triwiyono menyebut terjadi pengalihan suara dari Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur ke Formulir D.Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur sehingga menyebabkan peningkatan suara salah satu pasangan calon.

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kata Triwiyono, menunjukkan adanya pengurangan suara untuk pasangan lain yang secara signifikan dianggap memengaruhi hasil akhir.

“Pada tingkat kabupaten/kota hingga KPU provinsi, manipulasi ini diperkuat melalui sistem rekapitulasi yang tidak transparan, seperti dugaan penyaringan data dalam Sirekap,” ungkap Triwiyono.

Dia menuding data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Padahal, dia menegaskan sistem seharusnya menjamin keadilan tetapi justru digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu.

“Bahwa secara keseluruhan, pelanggaran ini mencerminkan pola pelaksanaan pemilu yang telah dikendalikan oleh struktur penyelenggara. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab atas kerusakan sistematis yang terjadi,” tegas Triwiyono.

“Investigasi independen dan transparansi penuh dalam seluruh proses rekapitulasi menjadi langkah yang tidak dapat ditunda untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi di Jawa Timur,” tandas dia.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa - Emil Elistianto Dardak meraih 12.192.165 suara sedangkan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

Di sisi lain, pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim hanya meraih 1.797.332 suara sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!

Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 12:31 WIB

Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno

Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:47 WIB

Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:15 WIB

Disuruh Berkelahi Dulu di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa?

Disuruh Berkelahi Dulu di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa?

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 16:15 WIB

Terkini

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

×