Disuruh Berkelahi Dulu di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:15 WIB
Disuruh Berkelahi Dulu di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa?
Guyon Disuruh Berkelahi di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa? [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasa heran dengan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 3, Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa karena mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Intan Jaya. Padahal Apolos-Tetairus merupakan pasangan yang kalah pada Pilkada Intan Jaya sementara pihak terkait seharusnya merupakan pasangan pemenang.

Hal itu terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Awalnya, Arief menyebut satu per satu dari mulai pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Namun, saat memanggil pihak terkait perkara 301/PHPU.BUP-XXIII/2025, terdapat dua pihak yang mengaku sebagai pihak terkait.

"301?" kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

"Hadir Yang Mulia," jawab kuasa hukum Apolos-Tetairus.

"Yang di sana siapa?" tanya Arief.

"301 Yang Mulia," jawab kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Aner Maisini-Elias Igapa.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Arief lantas berkelakar jika kedua pihak terkait untuk berkelahi dulu untuk menentukan siapa yang dapat menjadi pihak terkait. Sebab, dia menegaskan seharusnya hanya ada satu pasangan calon yang menjadi pihak terkait.

"Sama-sama 301? Mana ini yang bener? Atau diselesaikan berkelahi dulu di Monas sana ha-ha. Gimana? Siapa ini (pihak terkait)?" ujar Arief.

baca juga

"Untuk perkara 301 itu Kabupaten Intan Jaya, prinsipalnya atas nama Aner Maisini-Elias Igapa dan dua Apolos Bagau, iya? Jadi ini ada pihak terkait 2 ya?" tambah dia.

Arief lalu mempertanyakan posisi Apolos dalam perkara ini lantaran dia juga terdaftar sebagai pemohon.

"Apolos itu juga sebagai pihak pemohon di perkara 310?" ucap Arief.

"Betul Yang Mulia," sahut kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus.

"Untuk perkara 301 Apolos juga sebagai pihak terkait? Jadi duduknya di mana itu? Bisa duduknya di luar kalau gitu, ha-ha, gak jelas itu," lanjut Arief berguyon. 

Arief mempertanyakan alasan Apolos mengajukan diri sebagai pihak terkait karena Apolos merupakan pihak kalah, tetapi mengajukan sebagai pihak terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 15:42 WIB

Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!

Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 14:46 WIB

Curhat Suka Angka 275 di Sidang MK, Hakim Saldi Isra Ngakak Dengar Guyonan Kode Alam

Curhat Suka Angka 275 di Sidang MK, Hakim Saldi Isra Ngakak Dengar Guyonan Kode Alam

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 13:07 WIB

Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!

Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 12:25 WIB

Terkini

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB