Protes Baleg DPR Bahas RUU Minerba di Masa Reses, Legislator PDIP Ngotot Minta Naskah Akademik: Biar Cepat Ada Contekan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 20 Januari 2025 | 18:14 WIB
Protes Baleg DPR Bahas RUU Minerba di Masa Reses, Legislator PDIP Ngotot Minta Naskah Akademik: Biar Cepat Ada Contekan
Penampakan rapat RUU Minerba yang digelar Baleg DPR RI. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Putra Nababan mengkritisi agenda Baleg yang membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). 

Putra menyoroti agenda tersebut dilakukan di masa reses DPR RI. Terlebih juga ia mengaku belum menerima naskah akademik RUU Minerba yang jadi pembahasan. 

"Saya tidak masuk dalam substansi dulu. Karena sudah menjadi tugas saya ssbshai anggots Baleg, untuk kami bersama menjaga marwah dari Baleg yang terhormat ini. Terutama ketika kita di awal sidang setelah pelantikan itu punya komitmen bersama, agar proses pembentukan UU ini dijalankan dengan benar dan selurus-lurusnya," kata Putra dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

Ia pun mempertanyakan soal naskah akademik RUU Minerba yang terdapat tambahan beberapa pasal. Putra mengaku belum sempat membaca naskahnya lantaran naskah baru dikirim 30 menit sebelum rapat. 

"Ya kayaknya kok enggak mungkin kami bikin UU tanpa membaca naskah akademik. Lalu dikirim 30 menit sebelumnya. Panjanya 78 halaman, mohon izin saya belum sempat baca. Mohon izin maaf saya belum baca," ujarnya. 

"Ini termasuk tanggung jawab saya kepada konstituen saya. Di Jakarta Timur bahwa anggotanya belum sempat baca naskah akademik sebelum bikin UU," sambungnya. 

Kemudian Putra menyinggung soal partisipasi publik terhadap pembahasan RUU Minerba. 

"Terkait dengan meaningful participation. Ini mau kami ke manakan ini barang. Karena saya lihat jadwal begitu padat sampai jam 7. Bagaimana kami menjustifikasi stakeholder dari minerba yang begitu banyak ya. Sehingga kita mem-by pass dan melewati meaningful participation itu. Nah ini juga harus kami pertanggung jawabkan," katanya. 

Untuk itu, kata dia, hal tersebut harus dijelaskan kepada publik. 

baca juga

"Saya 5 tahun di periode lalu, baleg juga, konsisten dari dilantik sampai selesai masa jabatan dan ingin menyaksikan proses yang berbeda. Pertama di awal dulu naskah akademik belum sempat kami baca. Saya enggak tahu (yang) hadir di sini sudah baca belum. Kalau ada yang baca tolong pointer-nya dikirim ke saya. Biar cepat ada contekannya. Kedua tentang partisipasi publik. Ini diatur dalam tatib dan UU. Saya rasa itu dulu yang bisa saya sampaikan," pungkasnya. 

Rapat RUU Minerba

Hari ini, Baleg DPR RI menggelar rapat membahas RUU Minerba. Ada beberapa tambahan pasal dalam pembahasan ini salah satunya yang mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang. 

Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung rapat. 

Dalam rapat Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba. 

Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan. 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi. 

"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg. 

Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg: 

Pasal 51A 

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 

  1. luas WIUP Mineral logam;
  2. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
  3. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 51B 

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 

  1. luas WIUP Mineral logam;
  2. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
  3. jumlah investasi; dan/atau
  4. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trending di X Gegara Arogan, Detik-detik Mobil RI 25 Menteri Satryo Dikepung Puluhan ASN: Turun!

Trending di X Gegara Arogan, Detik-detik Mobil RI 25 Menteri Satryo Dikepung Puluhan ASN: Turun!

News | Senin, 20 Januari 2025 | 17:06 WIB

Komentari Demo ASN Kemendikti Saintek, Pandji Pragiwaksono Sindir Aksi Arogan Menteri Satryo Mirip Prabowo?

Komentari Demo ASN Kemendikti Saintek, Pandji Pragiwaksono Sindir Aksi Arogan Menteri Satryo Mirip Prabowo?

News | Senin, 20 Januari 2025 | 15:59 WIB

Makan Lontong Medan Bareng Dasco di DPR, Surya Paloh Buka-bukaan soal Kinerja Prabowo, Apa Katanya?

Makan Lontong Medan Bareng Dasco di DPR, Surya Paloh Buka-bukaan soal Kinerja Prabowo, Apa Katanya?

News | Senin, 20 Januari 2025 | 14:42 WIB

Didemo Pegawai Sendiri, DPR Bakal Usut Kasus Mendikti Saintek Satryo Diduga Suka Tampar Anak Buah

Didemo Pegawai Sendiri, DPR Bakal Usut Kasus Mendikti Saintek Satryo Diduga Suka Tampar Anak Buah

News | Senin, 20 Januari 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB