Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Cari Tahu Bedanya dengan PNS

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:04 WIB
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Cari Tahu Bedanya dengan PNS
PPPK Paruh Waktu. (Freepik)

Suara.com - Selain sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat formasi lain yang juga dibuka dalam rangka rekrutmen Aparatur Sipil Nasional (ASN) belakangan ini. Formasi tersebut disebut dengan PPPK Paruh Waktu. Untuk tahu apa itu PPPK Paruh Waktu, Anda dapat cermati penjelasannya di artikel ini.

Formasi ini sendiri muncul sebagai salah satu solusi yang diperlukan pemerintah guna menghindari penghapusan tenaga honorer, yang sebenarnya sudah dilaksanakan sejak November 2023 lalu.

Mengenal Apa Itu PPPK Paruh Waktu

Jika mengacu pada banyak penjelasan, PPPK Paruh Waktu sebenarnya sama dengan PPPK pada umumnya. Keduanya akan tercatat sebagai bagian dari ASN, namun formasi ini tidak bekerja secara penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.

Nantinya, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Tetap, dengan dasar regulasi Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025.

Untuk masa perjanjian kerjanya sendiri ditetapkan setiap 1 tahun, yang diwujudkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pegawai ini akan menerima evaluasi kerja reguler setiap empat bulan dan setiap tahun berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Syarat untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu

Terdapat empat kriteria dan tiga syarat agar seseorang dapat menjadi PPPK Paruh waktu.

Kriteria Utama

  • Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara sebagai tenaga non-ASN
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau seleksi CPNS 2024 tapi tidak dinyatakan lolos
  • Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi
  • Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN

Syarat

  • Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
  • Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024
  • Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024

Nantinya, formasi yang tersedia beragam mulai dari guru dan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola operasional umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Ketentuan yang Berlaku dalam Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri akan menaati ketentuan yang berlaku selama ini. Setidaknya terdapat empat poin utama.

  • Pertama, pengajuan kebutuhan diajukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK kepada BKN
  • Kedua, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga pegawai diangkat menjadi PPPK Tetap
  • Ketiga, honorer yang diangkat akan memperoleh NIP dengan syarat kinerja minimal predikat ‘Baik’
  • Keempat, pengangkatan akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah

Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa itu PPPK Paruh Waktu dan beberapa penjelasan yang dapat dibagikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu? Kerja Cuma 4 Jam Per Hari

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu? Kerja Cuma 4 Jam Per Hari

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 19:56 WIB

Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:17 WIB

Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!

Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!

Lifestyle | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:44 WIB

Terkini

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB