Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

M Nurhadi

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:17 WIB
Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?
Ilustrasi (freepik)

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru saja menerbitkan aturan baru, yaitu Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Aturan ini bertujuan untuk menetapkan status pegawai PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN atau honorer. Para pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pelamar yang ingin bergabung dalam kelompok PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi jumlah formasi yang tersedia. Kedua, tenaga honorer yang mendaftar untuk formasi CPNS tetapi tidak lolos ke tahap akhir tidak perlu mendaftar ulang untuk PPPK Tahap II.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran yang ada di instansi pemerintah. Ada empat kriteria utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN, dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024. Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat kinerja.

Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dia berharap bantuan ini dapat memotivasi siswa untuk terus belajar dan berprestasi.

Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di berbagai jabatan, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB dan penetapan rincian kebutuhan oleh menteri tersebut.

Meskipun keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, tantangan tetap ada, terutama terkait ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Namun, MenpanRB Rini Widyantini optimis bahwa regulasi ini akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!

Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!

Lifestyle | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:44 WIB

Jangan Panik! Ini Arti Kode R2, R3, dan R4 di Hasil Seleksi PPPK

Jangan Panik! Ini Arti Kode R2, R3, dan R4 di Hasil Seleksi PPPK

Lifestyle | Rabu, 08 Januari 2025 | 19:49 WIB

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1: Cek Kelulusanmu Sekarang!

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1: Cek Kelulusanmu Sekarang!

News | Senin, 06 Januari 2025 | 16:10 WIB

Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Ditutup, Jangan Lupa Lengkapi Dokumen!

Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Ditutup, Jangan Lupa Lengkapi Dokumen!

News | Minggu, 05 Januari 2025 | 14:04 WIB

Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 12:39 WIB

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru

News | Rabu, 01 Januari 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal

Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN

Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:13 WIB

Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'

Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:36 WIB

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB