Kompak Mangkir Lagi, Mbak Ita dan Suami Bakal Ditangkap KPK?

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:51 WIB
Kompak Mangkir Lagi, Mbak Ita dan Suami Bakal Ditangkap KPK?
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Martono dan Rachmat ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.27 WIB.

Keduanya, langsung mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan. Mereka hanya bungkam saat bertemu awak media dan ditanya soal sejumlah proyek lain yang dikorupsi selain pengadaan meja dan kursi. Kemudian, keduanya langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Pasutri Tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Mbak Ita sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatannya.

Mereka menjadi tersangka untuk tiga dugaan tindak pidana yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Pada prosesnya, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

Baca Juga: Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI