Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer, Sahroni Nasdem: Saya Lemas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2025 | 07:50 WIB
Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer, Sahroni Nasdem: Saya Lemas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mempertanyakan langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pasalnya, denda yang bakal di jatuhkan tergolong ringan, yakni hanya Rp 18 juta per kilometer.

"Becanda ini, masa denda cuman Rp 540 juta doank?," ujar Sahroni saat menangapi pemberitaan dikutip dari akun instagram priadinya @ahmadsahroni88, Jumat (24/1/2025).

Diketahui, pagar laut di Tangerang yang tengah menjadi polemik memiliki Panjang sekitar Rp 30 kilometer, maka jika dikalikan Rp 18 juta per kilometer pemilikik pagar laut illegal itu hanya dedenda Rp 540 juta.

Politikus Partai Nasdem ini bahkan mengaku lemas, mengetahui denda ringan yang akan dijatuhkan pemerintah tersebut. Terlebih isu ini sudah menjadi sorotan publik.

"Saya lemes sih," kata dia.

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, akan mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Selain itu, pemerintah kata dia, juga mengatakan pihaknya bakal mengenakan sanksi pidana yang akan dilakukan pihak kepolisian.

"Pasti begitu kita dapat (pelakunya), akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian," kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Untuk denda administratif kata dia, diperkirakan denda yang akan diberikan ke pemilik pagar laut yakni Rp 18 juta per kilometer.

Baca Juga: Tak Hanya Ganggu Nelayan, Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Ganggu Operasional PLTU

"Belum tahu persis (dendanya berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI