Eks Pimpinan KPK Syarif: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Tak Sesuai Peraturan MA

Selasa, 28 Januari 2025 | 19:12 WIB
Eks Pimpinan KPK Syarif: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Tak Sesuai Peraturan MA
Eks pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif. [Suara.com/Magang-M. Iqbal Fathurahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;

2. terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi;

3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi a tau sarana/ teknologi canggih; dan/atau

4. terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional;

b. aspek dampak tinggi, yaitu:

1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional;

2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/ atau jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan; dan/atau

3. perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat yang rentan, diantaranya orang lanjut usia, anak -anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas;

c. aspek keuntungan terdakwa tinggi, yaitu:

Baca Juga: Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi

1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam bersangkutan; dan/atau perkara yang
2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dari 10 persen dari nilai harta benda yang diperoleh
terdakwa dalam per kara yang bersangkutan"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI