Suara.com - Pakar telematika, Roy Suryo, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya telah melakukan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menegaskan, apa yang disampaikannya merupakan hasil penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini adalah fakta penelitian ilmiah," ujar Roy Suryo dalam acara 'DUA ARAH' di Kompas TV baru-baru ini.
Pria berusia 57 tahun itu menyayangkan jika hasil penelitiannya dianggap sebagai fitnah. Menurutnya, hal itu akan mematikan semangat para peneliti dan akademisi di Indonesia.
"Kasihan adik-adik mahasiswa meneliti sesuatu, hasilnya fitnah," sindirnya.
Roy Suryo menjelaskan, ia bersama rekan-rekannya merupakan para peneliti yang bekerja berdasarkan fakta dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, ia menolak jika dituduh asal bicara.
"Kami tidak asal ngomong, ada faktanya, ada ilmunya," tegasnya.
Ia pun menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk menguji hasil penelitiannya secara adil dan transparan. Menurutnya, kebenaran akan terungkap jika proses hukum berjalan dengan semestinya.
"Harus uji yang fair," tantangnya.
Baca Juga: Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
Terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak Jokowi, Roy Suryo mengaku siap menghadapinya. Ia merasa tidak gentar karena yakin berada di pihak yang benar.
![Mantan Menpora, Roy Suryo saat di podcast Forum Keadilan. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/11/63552-roy-suryo.jpg)
"Kalau memang ijazahnya diproses dan diteliti dengan benar, dengan sains, itu memang palsu, ya nggak fitnah dong," pungkasnya.
Perseteruan antara Roy Suryo dan pihak Jokowi ini pun semakin memanas. Publik masih menanti babak selanjutnya dari drama ijazah palsu yang penuh kontroversi ini.
Debat sengit antara kedua belah pihak menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga pertaruhan reputasi dan kepercayaan publik.
Siapakah yang akan keluar sebagai pemenang dalam pertarungan argumen ini? Waktu yang akan menjawabnya.