Peras Kepala Sekolah Modus Ancam Dilaporkan, Ketua LSM di Mandailing Natal Ditangkap

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 27 Juli 2025 | 14:10 WIB
Peras Kepala Sekolah Modus Ancam Dilaporkan, Ketua LSM di Mandailing Natal Ditangkap
Ilustrasi - Ketua LSM Peras Kepala Sekolah Ditangkap. [Suara.com/Eko]

Suara.com - Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap oknum Ketua LSM KPK RI berinisial FS (45). Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah.

Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto menjelaskan bahwa bahwa korban merupakan kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Kotanopan. Aksi itu dilakukan di depan Swalayan Pondok Indah, Kecamatan Kotanopan, Kamis 24 Juli 2025.

Petugas lebih dulu mendapatkan informasi dari korban soal pemerasan yang dilakukan pelaku. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku usai menerima uang dari korban.

"Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,8 juta dan dua ponsel," katanya, melansir Antara, Minggu 27 Juli 2025.

Pelaku memeras korban dengan dalih untuk biaya operasional menyelidiki Program Indonesia Pintar (PIP) ke sekolah-sekolah.

Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Inspektorat Madina jika uang yang diminta tidak diberikan.

"Kepala sekolah mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," ujarnya.

Bagus mengatakan bahwa FS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut.

Ia dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI