Dipecat! Menteri ATR Nusron Ungkap Borok 8 Anak Buahnya Terkait Skandal HGB Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:44 WIB
Dipecat! Menteri ATR Nusron Ungkap Borok 8 Anak Buahnya Terkait Skandal HGB Pagar Laut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan alasan dirinya memecat delapan orang pegawainya terkait kasus pagar laut di Tangerang. 

Nusron mengungkapkan kalau delapan orang itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB)/sertifikat hak milik (HM) terkait pemagaran laut  tersebut. Nusron menilai, kedelapan pegawai itu telah bekerja dengan tidak hati-hati.

"Delapan orang itu mereka yang waktu itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat, kami anggap tidak prudent, tidak hati-hati," beber Nusron usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

Apabila dilihat dari aspek dokumen juridisnya, Nusron menyampaikan kalau proses penerbitan sertifikat tersebut memang sudah lengkap. Akan tetapi, ketika diperiksa secara fakta materinya tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanahnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

"Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi. Karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, KTUN, keputusan tata usaha negara, maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara yaitu dicopot dan sebagainya," jelasnya.

Apabila kemudian hari ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen atau menerima suap, maka bisa jadi dibawa ke ranah hukum. Namun, Nusron menyampaikan kalau kementeriannya masih lakukan investigasi internal. Sehingga, belum dipastikan hukuman ranah hukumnya.

"Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu. Tapi kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH (aparat penegak hukum)," tuturnya.

Adapun inisial identitas dari pegawai-pegawai yang mendapatkan sanksi tersebut, sebagaimana diungkapkan Nusron, di antaranya JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

Baca Juga: Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI