263 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Diperiksa, 50 Diantaranya Dibatalkan

Andi Ahmad S

Jum'at, 31 Januari 2025 | 06:09 WIB
263 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Diperiksa, 50 Diantaranya Dibatalkan
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Suara.com - Sebanyak 263 Sertifikat Tanah di lokasi pagar Laut Tangerang, Banten berpotensi melanggar hukum. Saat ini pemerintah tengah menelusuri lebih lanjut sial statusnya.

Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Menurut dia, pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) soal pagar laut di Tangerang, Banten, berpotensi masih bisa bertambah.

Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa saat ini pihaknya menemukan ada 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di pagar laut tersebut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dia menyampaikan bahwa dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

"Sementara ini dari 263 SHGB dan 17 SHM, yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, kita masih on proses, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis empat hari," kata Nusron.

Dia juga menjelaskan, bahwa bidang yang berada di luar garis pantai tidak bisa diterbitkan sertifikat sebab termasuk kategori common property.

"Sementara yang masuk di dalam garis pantai itu masuk namanya private property.

Ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa disertifikatkan. Nah terus yang masuk di dalam common property, mau tidak mau kita batalkan," ujarnya.

baca juga

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah dilakukan ketika proses pembuktian yuridis tidak sah atau tidak sesuai aturan.

Kedua, pembatalan bisa dilakukan jika prosedur atau presidium dalam penerbitan sertifikat tanah terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketiga, meskipun yuridis dan prosedural benar, sertifikat dapat dibatalkan jika fakta material terkait tanah tersebut sudah tidak ada lagi.

"Bisa jadi prosedurnya betul, tapi fakta materialnya saat ini sudah tidak ada," ucapnya.

Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, berstatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.

Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Pesisir Pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

"Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1). [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN

Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 20:56 WIB

Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Disegel

Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Disegel

Foto | Kamis, 30 Januari 2025 | 21:47 WIB

Vihara Tertua di Banten Ramai Dikunjungi saat Imlek, Bukti Kerukunan Umat Beragama

Vihara Tertua di Banten Ramai Dikunjungi saat Imlek, Bukti Kerukunan Umat Beragama

Video | Jum'at, 31 Januari 2025 | 06:00 WIB

Terkini

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Ada Konser Avenged Sevenfold di JIS, Ini Titik Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya

Ada Konser Avenged Sevenfold di JIS, Ini Titik Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Maestro Omah Cangkem Jogja: Pelestari Tembang Tradisi Jawa

Maestro Omah Cangkem Jogja: Pelestari Tembang Tradisi Jawa

Video | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Penjualan Mobil Nasional September 2026 Turun Tipis Toyota dan BYD Masih Perkasa

Penjualan Mobil Nasional September 2026 Turun Tipis Toyota dan BYD Masih Perkasa

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan

Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan

Kaltim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Apakah Flek Hitam Menahun Bisa Hilang Total Tanpa Operasi?

Apakah Flek Hitam Menahun Bisa Hilang Total Tanpa Operasi?

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Calvin Verdonk Ungkap Perjuangan Tak Biasa Usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Calvin Verdonk Ungkap Perjuangan Tak Biasa Usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:09 WIB

×