DPR Bersiap Sahkan RUU BUMN, 10 Hal Ini Jadi Pertimbangan Revisi

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Minggu, 02 Februari 2025 | 16:51 WIB
DPR Bersiap Sahkan RUU BUMN, 10 Hal Ini Jadi Pertimbangan Revisi
Ilustrasi sidang Paripurna DPR RI. [Istimewa]

Suara.com - Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Pada Sabtu kemerin, (1/2/2025).

"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut, rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa (4/2) mendatang.

Dasco juga menyebut bahwa tidak ada hal khusus mengenai alasan penetapan dilaksanakan saat akhir pekan.

"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," kata Dasco.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

  1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
  2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
  3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
  4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
  5. Penegasan terkait aset BUMN.
  6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
  7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
  8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
  9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
  10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
  11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
  12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU BUMN Disahkan Selasa Pekan Depan, Ada Danantara dan 12 Poin Krusial

RUU BUMN Disahkan Selasa Pekan Depan, Ada Danantara dan 12 Poin Krusial

Bisnis | Minggu, 02 Februari 2025 | 15:06 WIB

Isi Klarifikasi Pegawai PT Timah yang Hina Honorer Pakai BPJS Tuai Kecaman

Isi Klarifikasi Pegawai PT Timah yang Hina Honorer Pakai BPJS Tuai Kecaman

Lifestyle | Minggu, 02 Februari 2025 | 11:02 WIB

Mewakili Prabowo, Menkum Sampaikan Pokok Penting RUU BUMN, Salah Satunya Pembentukan Danantara

Mewakili Prabowo, Menkum Sampaikan Pokok Penting RUU BUMN, Salah Satunya Pembentukan Danantara

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:34 WIB

Revisi UU BUMN Disahkan Komisi IV DPR, Apa Saja Perubahannya?

Revisi UU BUMN Disahkan Komisi IV DPR, Apa Saja Perubahannya?

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05 WIB

Tok! RUU BUMN Disahkan Komisi VI DPR, Siap Dibawa ke Paripurna

Tok! RUU BUMN Disahkan Komisi VI DPR, Siap Dibawa ke Paripurna

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:07 WIB

Berapa Gaji di PT Timah? Viral Oknum Pegawai Hina Honorer Pakai BPJS

Berapa Gaji di PT Timah? Viral Oknum Pegawai Hina Honorer Pakai BPJS

Lifestyle | Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:50 WIB

UMK Binaan Berpeluang Go Nasional Berkat Local Pride Spot

UMK Binaan Berpeluang Go Nasional Berkat Local Pride Spot

Bisnis | Kamis, 30 Januari 2025 | 08:56 WIB

Terkini

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

×